Jl. Robert Wolter Mongisidi, Timbau, Kec. Tenggarong,

+62 838 7926 8054

JDIH DRPD KUKAR

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah sistem yang mengumpulkan dan menyediakan informasi serta dokumen hukum.

Contact Info

Sekretariat DPRD KUKAR
Kabupaten Kutai Kartanegara
jdihdprdkabkukar1@gmail.com

Follow Us

RDP DPRD Kukar: Masyarakat dan PT Niaga Mas Gemilang Sepakat Bermitra Terkait Lahan di Desa Jonggon

Berita

RDP DPRD Kukar: Masyarakat dan PT Niaga Mas Gemilang Sepakat Bermitra Terkait Lahan di Desa Jonggon

Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani bersama anggota Komisi I DPRD memimpin langsung rapat dengar pendapat (RDP) bersama masyarakat terkait persoalan kerusakan lahan oleh PT Niaga Mas Gemilang di Desa Jon

RDP DPRD Kukar: Masyarakat dan PT Niaga Mas Gemilang Sepakat Bermitra Terkait Lahan di Desa Jonggon
Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani bersama anggota Komisi I DPRD memimpin langsung rapat dengar pendapat (RDP) bersama masyarakat terkait persoalan kerusakan lahan oleh PT Niaga Mas Gemilang di Desa Jonggon Kecamatan Loa Kulu, Senin (7/7).
Persoalan ini sudah dilakukan RDP sebelumnya dan sidak oleh anggota Komisi I namun belum menemui titik temu hingga akhirnya dilaksanakan rapat dengan dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar. Dari hasil RDP ini menyepakati bahwa pihak masyarakat dengan jumlah kepemilikan lahan sebesar 20-an hektar siap bermitra dengan PT Niaga Mas Gemilang.
“Kita rapatkan tadi dan hasilnya bahwa PT Niaga Mas Gemilang yang ada di Desa Jonggon Kecamatan Loa Kulu siap bermitra dengan masyarakat sebagai pemilik lahan yang telah bersertifikat dan harapan itulah yang memang menjadi inspirasi DPRD juga bahwa tidak semestinya kita selalu memikirkan konflik itu atau permasalahan itu ujung-ujungnya ke pengadilan,” kata Yani kepada awak media usai memimpin RDP yang juga turut dihadiri Dinas Perkebunan (Disbun) Kukar ini.
Dengan bermitra maka persoalan ini bisa didamaikan bahkan ke depannya diharapkan bisa berkolaborasi, bekerja sama yang baik dan saling menguntungkan sehingga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Perusahaan, lanjut Yani juga sebagai mitra melaksanakan perkebunan di sana juga diharapkan bisa mengayomi masyarakat dan mensejahterakan masyarakat.
“Apalagi kalau memang masyarakat punya hak di situ punya hak terkait dengan tanah karena memang dengan adanya sertifikat itu menandakan bahwa kepemilikan masyarakat sah, tetapi kan tentu perusahaan terlanjur menanam sawit kemudian sudah mengeluarkan ongkos untuk operasional dan itu kita konversi menjadi kesepakatan sebagai kemitraan tinggal nanti terkait dengan pola-pola kemitraan nya akan kita bahas di dua minggu selanjutnya,” jelas legislator PDIP ini.
Dari hasil RDP ini memberikan waktu dua minggu kepada pihak perusahaan untuk menghitung secara detail bagaimana pola kemitraan yang akan dibangun dengan masyarakat selaku pemilik lahan yang diketahui ada 14,35 hektar yang sudah bersertifikat sejak 2019. Teknis nya akan memberikan keuntungan 10 persen, ini tentu sudah menjadi bagian dari turut mensejahterakan masyarakat bahwa perusahaan sudah memberikan nilai bisa mensejahterakan masyarakat dengan nilai 10 persen itu.
“Jadi bersepakat untuk bermitra dan ketentuan-ketentuan teknis itu akan kita bicarakan kemudian dan pada intinya tidak dibawa ke pengadilan, karena itungan-nya ada sebanyak 20an hektar lebih tetapi ternyata yang baru bersertifikat sekitar 14 kita berharap pemerintah desa bersama masyarakat mengurusi supaya bisa menggenapkan semua sertifikat. Tinggal didiskusikan baik-baik dikerjasamakan, yang pada intinya sama-sama saling menguntungkan dan masyarakat tidak dirugikan,” pungkas Yani.(hri/ijg)

Link Terkait

Dukungan dan Link Terkait JDIHN DPRD KUKAR

Temukan informasi lebih lanjut dan sumber terkait di halaman kami melalui tautan berikut.

Kami mengundang Anda untuk mengisi survey kami dan berbagi pendapat Anda yang berharga.