Jl. Robert Wolter Mongisidi, Timbau, Kec. Tenggarong,

+62 838 7926 8054

JDIH DRPD KUKAR

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah sistem yang mengumpulkan dan menyediakan informasi serta dokumen hukum.

Contact Info

Sekretariat DPRD KUKAR
Kabupaten Kutai Kartanegara
jdihdprdkabkukar1@gmail.com

Follow Us

Raperda Pembentukan Desa Definitif Disetujui DPRD Kukar

Berita

Raperda Pembentukan Desa Definitif Disetujui DPRD Kukar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang III dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait pembentukan tujuh desa baru di wilayah Kukar.

 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang III, Selasa (22/07/2025), dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait pembentukan tujuh desa baru di wilayah Kukar.

Raperda tentang Pembentukan Desa tersebut kini resmi disetujui DPRD dan memasuki tahap akhir untuk difasilitasi ke pemerintah provinsi dan pusat.

Dari pemaparan yang disampaikan dalam rapat tersebut, terdapat tujuh desa yang diusulkan menjadi desa definitif yaitu:

1. Desa Jembayan Ilir – Kecamatan Loa Kulu

2. Desa Sungai Payang – Kecamatan Loa Kulu

3. Desa Loa Duri Seberang – Kecamatan Loa Janan

4. Desa Sumber Rejo – Kecamatan Tenggarong Seberang

5. Desa Badak Makmur – Kecamatan Muara Badak

6. Desa Tanjung Berukang – Kecamatan Anggana

7. Desa Kembang Janggut Ulu – Kecamatan Kembang Janggut

Diketahui usulan pembentukan desa ini telah melalui proses panjang, mulai dari rapat internal, kunjungan lapangan ke calon wilayah desa, hingga konsultasi lintas instansi dengan DPMD Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pembentukan desa baru merupakan upaya strategis dalam mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan layanan dasar, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan,” ungkap Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani saat diwawancarai awak media usai rapat.

Ia menegaskan bahwa pembentukan desa telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Aspek yang dikaji meliputi Persyaratan administratif dan teknis, Batas wilayah yang jelas.

Potensi sumber daya alam dan manusia, Kelayakan sosial dan geografis, Kesiapan sarana prasarana, serta Keberadaan masyarakat dan lembaga desa.

Beberapa desa yang telah diajukan ini dinilai telah sangat layak menjadi desa definitif, dan direkomendasikan untuk segera difasilitasi lebih lanjut oleh Pemkab Kukar bersama Pemprov Kaltim agar dapat memperoleh kode desa dari Kemendagri.

“DPRD Kukar melalui Pansus juga telah melakukan studi banding ke Kabupaten Penajam Paser Utara serta berkonsultasi dengan Ditjen Bina Administrasi Wilayah dan Ditjen Pemerintahan Desa Kemendagri,” tambahnya.

Ia menambahkan dengan langkah DPRD Kukar menyetujui raperda tersebut, tentu pihaknya berharap agar segera diproses pada tahapan fasilitasi dan evaluasi di tingkat provinsi serta pusat. Setelah mendapatkan persetujuan akhir dan kode desa, maka tujuh wilayah tersebut akan resmi menjadi desa definitif.

“Kita harap dengan pemekaran desa baru bisa ada pemerataan pembangunan yang nanti akan membebani dana desa. Tapi bisa merata distribusinya ke desa-desa,” tutup Ahmad Yani (Adv/Tan)

Link Terkait

Dukungan dan Link Terkait JDIHN DPRD KUKAR

Temukan informasi lebih lanjut dan sumber terkait di halaman kami melalui tautan berikut.

Kami mengundang Anda untuk mengisi survey kami dan berbagi pendapat Anda yang berharga.