Raperda ini didorong Sebagai Langkah Mengurangi Prevalensi Merokok dan Meningkatkan Kesehatan Masyarakat Kutai Kartanegara
Status Perkembangan Regulasi. DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Panitia Khusus telah melaporkan pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok dalam rapat paripurna, sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan lingkungan yang lebih sehat dan bebas asap rokok. Pembahasan ini berlangsung pada 31 Oktober 2025 dan merupakan bagian dari agenda legislasi DPRD setempat.

Isi dan Tujuan Raperda
• Raperda ini dirancang untuk mengatur pembatasan aktivitas merokok di sejumlah area publik — seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, dan ruang umum lainnya — demi melindungi warga dari paparan asap rokok.
• Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan dan masyarakat melalui pengendalian penggunaan rokok di ruang publik.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar
• Dalam Raperda KTR yang dibahas, DPRD Kukar mempertimbangkan sanksi administratif berupa denda yang cukup besar, yakni hingga Rp50 juta bagi pihak yang melanggar ketentuan kawasan tanpa rokok.
• Denda ini direncanakan sebagai penguatan aturan, karena regulasi sebelumnya (Peraturan Bupati) dinilai belum cukup efektif menekan pelanggaran.
Proses Hukum dan Harmonisasi
• Proses pembuatan Raperda juga melibatkan rapat harmonisasi yang difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, untuk memastikan isi Raperda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memiliki kekuatan hukum yang baik.

