Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Pemerintah Kabupaten Kukar resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda)
HUMPROP-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Pemerintah Kabupaten Kukar resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-6 yang digelar pada Selasa (31/3/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, didampingi Wakil Ketua I Abdul Rasid dan Wakil Ketua III Aini Faridah.
Sidang diawali dengan penyampaian laporan dua Raperda oleh anggota DPRD, Rahmat Dermawa. Kedua Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, serta Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Selanjutnya, kedua Raperda itu diserahkan kepada pimpinan sidang untuk mendapatkan persetujuan.

Dari pihak eksekutif, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kukar, Ahmad Taufik Hidayat, hadir untuk menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah.
Dalam penyampaiannya, Ahmad Taufik Hidayat menegaskan bahwa kedua Raperda tersebut telah melalui tahapan pembahasan secara komprehensif, termasuk proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM serta fasilitasi dari pemerintah provinsi melalui biro hukum.
“Pemerintah daerah sepakat untuk menyetujui kedua Raperda ini menjadi Peraturan Daerah karena seluruh tahapan pembahasan telah dilalui dengan baik,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kukar atas sinergi dan kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan hingga tercapai persetujuan bersama.
Menurutnya, kehadiran dua regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kukar, khususnya dalam penataan sektor perdagangan modern dan tradisional, serta peningkatan kualitas kesehatan publik melalui penerapan kawasan tanpa rokok.

“Semoga kedua Peraturan Daerah ini ke depan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kutai Kartanegara,” tambahnya.
Lebih lanjut, pemerintah daerah berharap proses administrasi selanjutnya dapat segera diselesaikan, termasuk pengajuan nomor registrasi ke biro hukum provinsi hingga tahap penetapan dan pengundangan.
Rapat paripurna ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten, kepala perangkat daerah, serta anggota DPRD Kukar. (mr/yni/inf)