Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Perhubungan DPRD Kabupaten Kukar menyoroti pentingnya penguatan pengawasan kendaraan berat, penerapan denda administratif, serta kewajiban perusahaan dalam memenuhi ketentuan perhubungan.
HUMPROP – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Perhubungan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Erwin, SE, menyoroti pentingnya penguatan pengawasan kendaraan berat, penerapan denda administratif, serta kewajiban perusahaan dalam memenuhi ketentuan perhubungan.
Hal tersebut disampaikan Erwin saat mengikuti kunjungan kerja Pansus Raperda Penyelenggaraan Perhubungan DPRD Kukar ke Dinas Perhubungan Kota Bontang, Kamis (8/10/2026).
Rombongan dipimpin Ketua DPRD Kukar, Ir. H. Ahmad Yani, bersama sejumlah anggota Pansus dan didampingi jajaran Dinas Perhubungan .
Erwin mengatakan, kunjungan tersebut bertujuan memperoleh referensi untuk menyempurnakan Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Kukar. Menurutnya, perda yang berlaku saat ini sudah dianggap usang sehingga perlu diperbarui sesuai kebutuhan dan perkembangan regulasi.
“Perda kami yang ada sudah dianggap tidak sesuai, sehingga ada beberapa hal yang perlu kami perbarui,” ujar Erwin.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pencantuman nominal denda administratif dalam perda. Ia menyebut, apabila ketentuan tersebut memang diwajibkan, hal itu akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan Raperda Kukar.
“Kalau memang angka denda itu harus masuk dalam perda, itu akan menjadi perhatian kami,” tegasnya.
Erwin juga menyoroti keberadaan perusahaan swasta yang mengoperasikan kendaraan berat dan truk angkutan.
Ia mendorong Dinas Perhubungan melakukan pengawasan secara proaktif, termasuk memastikan kendaraan yang telah beroperasi bertahun-tahun tetap memenuhi persyaratan teknis, seperti pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR.
Menurutnya, pengawasan perlu menyasar kendaraan sekaligus perusahaan yang bertanggung jawab atas operasionalnya, sehingga kepatuhan terhadap aturan perhubungan dapat ditingkatkan.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bontang, M. Taufan Kurnia, menjelaskan bahwa penguatan pengawasan dan penerapan sanksi menjadi bagian penting dalam penyusunan perda. Bontang juga mengatur jam melintas kendaraan besar serta mewajibkan perusahaan memenuhi ketentuan penyediaan fasilitas parkir.
Selain itu, diskusi membahas pengelolaan parkir saat kegiatan atau event, kendaraan perusahaan yang menggunakan pelat nomor luar daerah, serta upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memberatkan masyarakat.(rby/dwn)
Link Terkait
Dukungan dan Link Terkait JDIHN DPRD KUKAR
Temukan informasi lebih lanjut dan sumber terkait di halaman kami melalui tautan berikut.
Kami mengundang Anda untuk mengisi survey kami dan berbagi pendapat Anda yang berharga.
Survey Pengunjung Web JDIH DPRD Kab. Kutai Kartanegara