Jl. Robert Wolter Mongisidi, Timbau, Kec. Tenggarong,

+62 838 7926 8054

JDIH DRPD KUKAR

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah sistem yang mengumpulkan dan menyediakan informasi serta dokumen hukum.

Contact Info

Sekretariat DPRD KUKAR
Kabupaten Kutai Kartanegara
jdihdprdkabkukar1@gmail.com

Follow Us

PANSUS DPRD KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA LAKSANAKAN STUDI KOMPARATIF RAPERDA PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN DAN PERUBAHAN PERDA NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PENATAAN PENYELENGGARAAN TRANSPORTASI

Berita

PANSUS DPRD KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA LAKSANAKAN STUDI KOMPARATIF RAPERDA PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN DAN PERUBAHAN PERDA NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PENATAAN PENYELENGGARAAN TRANSPORTASI

Pansus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Laksanakan Studi Komparatif Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan dan Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penataan Penyelenggaraan Transportasi ke Hulu Sungai Tengah

0df2b4f1-10a3-414e-b7a3-31a7c8ec6524.jpeg

Tenggarong, 27 Mei 2023 - Pansus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan studi komparatif dalam rangka pemahaman lebih lanjut mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan keolahragaan dan perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang penataan penyelenggaraan transportasi di Hulu Sungai Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 26 sampai dengan 26 Mei 2023 dan rombongan Pansus dipimpin oleh Ibu Hamdiah Z, S.Pd. Dalam kunjungan ini, Pansus diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Bapak Muhammad Ramadhan, S.Sos., MA, serta Plt. Kepala Bidang Perhubungan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, Bapak M. Affauw Al Bagaq, S.IP.

Selama kunjungan tersebut, Pansus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara berkesempatan untuk mendapatkan penjelasan dari Plt. Kepala Dinas Disporapar dan Plt. Kepala Bidang Perhubungan mengenai kebijakan dan upaya yang telah dilakukan dalam penyelenggaraan keolahragaan dan penataan penyelenggaraan transportasi di Hulu Sungai Tengah. Pansus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara juga melakukan diskusi dan bertukar informasi terkait implementasi kebijakan tersebut.

Selain itu, rombongan Pansus juga melakukan studi lapangan untuk mengamati pelaksanaan kebijakan dan berinteraksi dengan pihak terkait, seperti organisasi olahraga, atlet, pelaku industri transportasi, serta masyarakat setempat. Hal ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang pelaksanaan kebijakan di lapangan dan dampak yang dihasilkan.

Hasil dari studi komparatif ini akan menjadi dasar penting dalam proses penyusunan Raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan dan perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang penataan penyelenggaraan transportasi di Kabupaten Kutai Kartanegara. Pansus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara akan menganalisis informasi yang diperoleh selama kunjungan ini untuk merumuskan ketentuan-ketentuan yang relevan dan dapat mendukung pengembangan sektor olahraga serta penataan transportasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pansus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara akan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti instansi terkait, pemangku kepentingan, dan masyarakat umum, dalam

proses pembahasan Raperda tersebut. Partisipasi pihak-pihak terkait diharapkan dapat memberikan masukan dan perspektif yang beragam sehingga Raperda yang dihasilkan dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara luas.

Pansus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara juga akan melibatkan ahli, praktisi, dan pakar terkait bidang olahraga dan transportasi dalam proses pembahasan Raperda ini. Hal ini dilakukan untuk memperkaya wawasan dan memastikan bahwa Raperda yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat dan sesuai dengan perkembangan terkini di bidang tersebut.

Selama proses pembahasan, Pansus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara akan melakukan rapat-rapat internal maupun dengan pihak terkait guna mendiskusikan berbagai aspek yang terkait dengan Raperda. Mereka akan menelaah informasi dan masukan yang diperoleh dari studi komparatif serta mempertimbangkan berbagai sudut pandang untuk mencapai kesepakatan yang terbaik dalam penyusunan Raperda tersebut.

Setelah penyusunan Raperda selesai, Pansus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara akan menggelar rapat-rapat dengan anggota DPRD lainnya untuk membahas dan mengkaji Raperda tersebut secara lebih mendalam. Raperda juga akan dipresentasikan dalam sidang-sidang paripurna DPRD untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan.

Dengan adanya studi komparatif dan proses pembahasan yang komprehensif, diharapkan Raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan dan perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang penataan penyelenggaraan transportasi di Kabupaten Kutai Kartanegara dapat menjadi landasan hukum yang efektif dan berkelanjutan dalam mengembangkan sektor olahraga dan penataan transportasi yang lebih baik.


Link Terkait

Dukungan dan Link Terkait JDIHN DPRD KUKAR

Temukan informasi lebih lanjut dan sumber terkait di halaman kami melalui tautan berikut.

Kami mengundang Anda untuk mengisi survey kami dan berbagi pendapat Anda yang berharga.