HUMPROP— Pansus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Urusan Perhubungan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kejelasan kewenangan di alur Sungai Mahakam serta peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu dibahas saat Pansus DPRD Kukar melakukan rapat konsultasi dan koordinasi bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (6/10/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kukar Junadi, A.Md., bersama Ketua Pansus Erwin, S.E..dan Anggota Pansus menekankan pentingnya pembaruan regulasi agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan transportasi Kukar saat ini.
Erwin mengatakan Raperda tersebut merupakan pembaruan dari regulasi sebelumnya yang dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan di Kukar.
“Raperda ini diharapkan dapat membantu peningkatan PAD Kabupaten Kukar. Namun masih ada beberapa kekurangan yang perlu dibenahi, terutama terkait pengaturan pelayaran sungai dan danau,” ujar Erwin.
Sementara Junadi meminta materi Raperda dibedah lebih mendalam, khususnya menyangkut pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
Menurutnya, potensi ekonomi Sungai Mahakam perlu dikelola sesuai kewenangan yang dimiliki daerah, termasuk peluang penerimaan dari sektor retribusi.
“Kami juga perlu memaksimalkan PAD dari pendapatan retribusi alur sungai,” tegas Junadi.
Soroti Tambat Tongkang dan ODOL
Dalam rapat tersebut, Kabid Pelayaran Dishub Kaltim Masli menjelaskan bahwa sejumlah kewenangan keselamatan pelayaran berada di pemerintah pusat. Sementara pelabuhan atau kapal yang melayani lintas kabupaten/kota menjadi kewenangan provinsi.
Ia juga menyebut fasilitas tambat tongkang berpotensi menjadi sumber PAD sekaligus solusi agar kapal tidak melakukan aktivitas tambat di tengah alur sungai. Namun, pelaksanaannya tetap harus dikoordinasikan dengan pemerintah yang memiliki kewenangan lebih tinggi.
Selain sektor sungai, Pansus turut menyoroti persoalan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), terutama angkutan hasil perkebunan dan pertambangan yang melintas di jalan umum.
Anggota Pansus Rahmat Dermawan meminta adanya sinkronisasi penindakan antara pemerintah provinsi dan kabupaten karena aktivitas kendaraan bermuatan berlebih dinilai turut berdampak terhadap kerusakan jalan.
Dishub Kaltim menyampaikan bahwa pengaturan ODOL perlu disesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi. Pengaturan kelas jalan juga dinilai perlu diperjelas sebagai dasar pengawasan dan penertiban.
Dishub Kaltim Beri Jawaban Tertulis
Sekretaris Dishub Kukar Yudi Apidiantara juga mendorong adanya regulasi yang lebih jelas terkait angkutan online, angkutan roda tiga, aktivitas pandu atau asistensi kapal, serta pengaturan ODOL secara menyeluruh.
Menutup rapat, Erwin menegaskan Raperda tersebut masih akan diselaraskan dengan berbagai ketentuan yang lebih tinggi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Dishub Provinsi Kaltim selanjutnya akan memberikan jawaban secara tertulis atas berbagai pertanyaan dan masukan Pansus sebagai bahan penyempurnaan Raperda Penyelenggaraan Urusan Perhubungan Kukar.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Dishub Provinsi Kaltim dan berakhir sekitar pukul 16.00 WITA.(mr/rby/inf)