Jl. Robert Wolter Mongisidi, Timbau, Kec. Tenggarong,

+62 838 7926 8054

JDIH DRPD KUKAR

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah sistem yang mengumpulkan dan menyediakan informasi serta dokumen hukum.

Contact Info

Sekretariat DPRD KUKAR
Kabupaten Kutai Kartanegara
jdihdprdkabkukar1@gmail.com

Follow Us

Pansus II DPRD Kukar ke Bontang, Dalami Penyertaan Modal Aset Pelabuhan Ambarawang Laut

Berita

Pansus II DPRD Kukar ke Bontang, Dalami Penyertaan Modal Aset Pelabuhan Ambarawang Laut

Pansus II DPRD Kabupaten Kukar melakukan kunjungan konsultasi ke Pemerintah Kota Bontang

HUMPROP – Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Eko Wulandanu, S.H., memimpin kunjungan konsultasi dan benchmarking ke Pemerintah Kota Bontang, Kamis (8/10/2026), guna mendalami Raperda perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi menjadi PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda).
Kunjungan yang berlangsung di Kantor Wali Kota Bontang tersebut membahas rencana penyertaan modal daerah berupa aset Pelabuhan Ambarawang Laut kepada BUMD, sebagai upaya mengoptimalkan aset dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kukar.
YobTVWSiOTCe9wTpuEVQx0NnIplkwvrns2CzXItz.png
Eko menjelaskan, aset pelabuhan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp380 miliar tersebut belum dimanfaatkan secara optimal. Padahal, pembangunannya menggunakan APBD Kukar sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
“Kami ingin memastikan aset ini bisa dikelola dengan baik dan memberikan kontribusi terhadap PAD Kukar. Karena itu, kami perlu mendalami aspek hukum, mekanisme penyertaan modal, hingga kesiapan perusahaan daerah dalam mengelolanya,” ujar Eko.
Dalam pertemuan bersama Sekretaris Daerah Kota Bontang, Sony Suwito Adicahyono, S.H., M.M., dan jajaran terkait, Pansus II memperoleh masukan mengenai pengalaman penyertaan modal BUMD dalam bentuk aset, termasuk jaringan gas yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah.
73rVALnI5G6SMLPHOLvqMxzricEtM4Nt6rBtRqcX.png
Pembahasan juga menyoroti pentingnya kepastian hukum, kesesuaian modal dasar perusahaan, serta perizinan pengelolaan pelabuhan agar BUMD dapat menjalankan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Eko berharap hasil konsultasi tersebut menjadi referensi dalam penyempurnaan Raperda, sehingga rencana penyertaan modal Pelabuhan Ambarawang Laut kepada PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda) dapat dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan mendorong optimalisasi aset daerah.
Melalui langkah ini, Pansus II DPRD Kukar berupaya memastikan aset daerah dapat dikelola secara produktif, memiliki nilai tambah, dan berkontribusi terhadap peningkatan PAD Kabupaten Kutai Kartanegara.(mr/hiwn/inf)

Link Terkait

Dukungan dan Link Terkait JDIHN DPRD KUKAR

Temukan informasi lebih lanjut dan sumber terkait di halaman kami melalui tautan berikut.

Kami mengundang Anda untuk mengisi survey kami dan berbagi pendapat Anda yang berharga.