Jl. Robert Wolter Mongisidi, Timbau, Kec. Tenggarong,

+62 838 7926 8054

JDIH DRPD KUKAR

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah sistem yang mengumpulkan dan menyediakan informasi serta dokumen hukum.

Contact Info

Sekretariat DPRD KUKAR
Kabupaten Kutai Kartanegara
jdihdprdkabkukar1@gmail.com

Follow Us

Pansus DPRD Kutai Kartanegara Pembahas Rancangan Perda Tentang Desa Adat Melaksanakan Konsultasi Ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda

Berita

Pansus DPRD Kutai Kartanegara Pembahas Rancangan Perda Tentang Desa Adat Melaksanakan Konsultasi Ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda

Pansus DPRD laksanakan Konsultasi Ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda

0e92a2d3-f3b6-4c26-a220-b6ad92e910c9.jpeg


Pertemuan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Bapak Yohanes Badulele Da Silva, SH.,MH. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa adanya pengaturan terhadap Desa Adat adalah untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak asasi warga Negara Indonesia. Secara yuridis, keberadaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi dasar normative dalam penyelenggaraan Desa Adat di Indonesia. Meskipun telah ada regulasi yang mengatur mengenai pembentukan desa adat, namun di Kabupaten Kutai Kartanegara belum ada desa dengan bentuk pemerintahan desa adat. Penetapan formal yang selama ini ada bentuknya adalah desa budaya antara lain Desa Budaya Sungai Bawang di Kecamatan Muara Badak, Desa Budaya Lung Anai di Kecamatan Loa Kulu dan Desa Budaya Lekaq Kidau di Kecamatan Sebulu. Belum ada satu pun yang berbentuk desa adat menunjukkan belum adanya pengakuan formal Negara atas keberadaan Desa Adat sehingga, yang berarti terdapat kelemahan dalam Penataan Desa Adat di Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal ini dikarenakan belum adanya peraturan daerah tentang penataan Desa Adat di Kutai Kartanegara. 


Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur, pembagian kewenangan dalam pengaturan desa adat antara Provinsi dan Kabupaten cukup jelas. Perda Provinsi mengatur susunan kelembagaan, pengisian jabatan dan masa jabatan Kepala Desa adat berdasarkan hukum adat. Sementara itu, Perda Kabupaten/Kota mengatur penyelenggaraan pemerintahan Desa Adat, pelaksanaan pembangunan Desa adat, pembinaan kemasyarakatan Desa Adat dan pemberdayaan masyarakat Desa Adat.

Link Terkait

Dukungan dan Link Terkait JDIHN DPRD KUKAR

Temukan informasi lebih lanjut dan sumber terkait di halaman kami melalui tautan berikut.

Kami mengundang Anda untuk mengisi survey kami dan berbagi pendapat Anda yang berharga.