Jl. Robert Wolter Mongisidi, Timbau, Kec. Tenggarong,

+62 838 7926 8054

JDIH DRPD KUKAR

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah sistem yang mengumpulkan dan menyediakan informasi serta dokumen hukum.

Contact Info

Sekretariat DPRD KUKAR
Kabupaten Kutai Kartanegara
jdihdprdkabkukar1@gmail.com

Follow Us

PANSUS DPRD KUTAI KARTANEGARA MENGADAKAN AUDIENSI DAN SINKRONISASI RAPERDA DESA ADAT

Berita

PANSUS DPRD KUTAI KARTANEGARA MENGADAKAN AUDIENSI DAN SINKRONISASI RAPERDA DESA ADAT

Pertemuan di Pimpin oleh Ibu Betaria Magdalena, S,Ip.,M.Si Selaku Wakil Ketua Pansus

Samarinda, 20 Mei 2023- Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara mengadakan audiensi dan sinkronisasi dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa Adat. Pertemuan tersebut berlangsung pada tanggal 20 Mei 2023 di Samarinda, ibu kota Provinsi Kalimantan Timur. Audiensi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua Lembaga Adat, unsur masyarakat, dan pemerintah desa yang berada di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ketua Pansus, Bapak Yohanes Badulele Da Silva, SH., MH., memimpin pertemuan ini dengan didukung oleh Ibu Betaria Magdalena, S,Ip.,M.Si selaku Wakil Ketua Pansus. Tujuan dari audiensi ini adalah untuk melakukan sinkronisasi antara pihak-pihak terkait dalam merumuskan Raperda tentang Desa Adat yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat adat di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam pertemuan ini, Pansus DPRD Kutai Kartanegara mendengarkan masukan dan pandangan dari Ketua Lembaga Adat, unsur masyarakat, dan pemerintah desa. Mereka berbagi pengalaman, kekhawatiran, serta harapan terkait pengakuan dan perlindungan terhadap desa adat dalam ranah hukum dan kebijakan daerah.

Bapak Yohanes Badulele Da Silva, selaku Ketua Pansus, menyampaikan pentingnya melibatkan semua pihak yang berkepentingan dalam proses pembahasan Raperda ini. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pembuatan peraturan daerah yang berkaitan dengan desa adat memerlukan sinergi dan keterlibatan semua stakeholder terkait.

Ibu Betaria Magdalena, selaku Wakil Ketua Pansus, menambahkan bahwa pembahasan Raperda tentang Desa Adat merupakan langkah penting untuk mengakui, melindungi, dan memajukan hak-hak serta keberlanjutan budaya masyarakat adat di Kabupaten Kutai Kartanegara. Ia berharap hasil dari audiensi dan sinkronisasi ini dapat menjadi dasar yang kuat untuk merumuskan Raperda yang representatif dan berkeadilan bagi masyarakat adat.

Pertemuan berlangsung dengan penuh keakraban dan saling mendengarkan antara Pansus DPRD Kutai Kartanegara dengan Ketua Lembaga Adat, unsur masyarakat, dan pemerintah desa. Semua pihak sepakat untuk terus bekerja sama dalam proses perumusan Raperda tentang Desa Adat yang memperhatikan hak-hak masyarakat adat dan menjaga keberlanjutan budaya adat di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

 

Dalam kegiatan audiensi dan sinkronisasi tersebut, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Kartanegara menyampaikan beberapa substansi terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa Adat. Beberapa isu utama yang dibahas adalah sebagai berikut:

  1. Pengaturan Pedoman Pembentukan Desa Adat: Pansus DPRD Kutai Kartanegara mengemukakan pentingnya memiliki pedoman yang jelas dan terstruktur untuk membentuk Desa Adat. Hal ini bertujuan agar proses pembentukan dapat berjalan secara adil, transparan, dan partisipatif.
  2. Identifikasi dan Penguatan Kapasitas Desa Adat: Salah satu aspek penting dalam Raperda ini adalah pengaturan mengenai identifikasi dan penguatan kapasitas Desa Adat. Pansus DPRD Kutai Kartanegara berkomitmen untuk melindungi, memperkuat, dan memajukan kapasitas masyarakat adat dalam mempertahankan kearifan lokal dan budaya adat.
  3. Verifikasi dan Validasi Desa Adat: Raperda juga akan mengatur mengenai proses verifikasi dan validasi terhadap status Desa Adat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa desa adat yang ada telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan, sehingga mendapatkan pengakuan hukum dan perlindungan yang layak.
  4. Penetapan dan Penataan Desa Adat: Pansus DPRD Kutai Kartanegara memperhatikan pentingnya pengaturan mengenai penetapan dan penataan Desa Adat yang jelas. Raperda ini akan menetapkan prosedur dan kriteria yang harus dipenuhi dalam penetapan status desa adat, serta pengaturan tata ruang dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan.
  5. Perubahan Status dan Penggabungan Desa Adat: Raperda juga akan mengatur mengenai mekanisme perubahan status dan penggabungan Desa Adat. Hal ini untuk memberikan fleksibilitas dalam menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan masyarakat adat, sambil tetap menjaga keberlanjutan budaya dan hak-hak masyarakat adat.
  6. Sistem Pemerintahan Desa Adat: Salah satu aspek penting dalam Raperda ini adalah pengaturan mengenai sistem pemerintahan Desa Adat. Pansus DPRD Kutai Kartanegara akan mempertimbangkan berbagai model dan prinsip yang dapat diadopsi untuk memastikan terbentuknya pemerintahan desa adat yang efektif, partisipatif, dan berkeadilan.
  7. Pembinaan dan Pengawasan Desa Adat: Raperda ini akan memuat ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap Desa Adat. Tujuannya adalah memastikan adanya pendampingan dan pengawasan yang memadai dari pemerintah daerah dalam rangka mendukung dan memajukan desa adat serta memastikan pelaksanaan Raperda tersebut berjalan dengan baik.

 

Dengan pembahasan substansi-substansi tersebut, Panitia Khusus DPRD Kutai Kartanegara memberikan komitmen untuk melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Lembaga Adat, unsur masyarakat, dan pemerintah desa, dalam merumuskan Raperda tentang Desa Adat yang komprehensif dan berkeadilan.

Selain itu, Pansus DPRD Kutai Kartanegara juga menekankan pentingnya mengintegrasikan aspek keberlanjutan budaya adat dalam Raperda tersebut. Hal ini mencakup upaya pembinaan, pelestarian, dan pengembangan budaya adat, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat dalam menjalankan kehidupan adat mereka.

Pansus DPRD Kutai Kartanegara juga menyoroti perlunya adanya koordinasi yang baik antara pemerintah desa, pemerintah kabupaten, dan pemerintah provinsi dalam rangka pelaksanaan Raperda tentang Desa Adat. Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan dan program yang berhubungan dengan desa adat.

Bapak Yohanes Badulele Da Silva, selaku Ketua Pansus, menyampaikan harapannya agar Raperda tentang Desa Adat ini dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang memadai bagi masyarakat adat di Kutai Kartanegara. Ia berharap hasil dari pertemuan ini dapat menjadi landasan yang kokoh untuk merumuskan dan mengesahkan Raperda tersebut.

Dengan adanya audiensi dan sinkronisasi ini, diharapkan tercipta kesepahaman antara Pansus DPRD Kutai Kartanegara dengan pihak-pihak terkait dalam merumuskan Raperda tentang Desa Adat yang dapat memberikan manfaat dan perlindungan yang nyata bagi masyarakat adat di wilayah tersebut.

Link Terkait

Dukungan dan Link Terkait JDIHN DPRD KUKAR

Temukan informasi lebih lanjut dan sumber terkait di halaman kami melalui tautan berikut.

Kami mengundang Anda untuk mengisi survey kami dan berbagi pendapat Anda yang berharga.