Dalam rangka mengoptimalkan pembahasan Raperda Desa Adat, Pansus DPRD Kutai Kartanegara konsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa
Jakarta, 26 Juni 2023 - Pansus (Panitia Khusus) DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kutai Kartanegara telah melakukan konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa Adat ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
Pansus DPRD Kutai Kartanegara dibentuk untuk menangani Raperda tentang Desa Adat dengan tujuan memperkuat dan melindungi keberadaan serta kehidupan masyarakat adat di wilayah tersebut. Raperda ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang kuat dan jelas dalam pengelolaan dan pemberdayaan desa adat di Kutai Kartanegara.
Dalam rangka mengoptimalkan pembahasan Raperda tersebut, Pansus DPRD Kutai Kartanegara mengadakan pertemuan dengan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Pertemuan tersebut dilakukan untuk mendapatkan masukan, saran, dan arahan terkait penyusunan Raperda Desa Adat yang lebih baik.
Dalam diskusi tersebut, anggota Pansus DPRD Kutai Kartanegara menjelaskan maksud dan tujuan dari Raperda Desa Adat serta memberikan gambaran mengenai isu-isu yang perlu diatur dalam peraturan tersebut. Mereka juga memaparkan langkah-langkah yang telah diambil dalam proses penyusunan Raperda, termasuk konsultasi dengan masyarakat adat dan pemangku kepentingan terkait.
Dari pihak Kementerian Dalam Negeri RI, perwakilan dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa memberikan apresiasi terhadap upaya Pansus DPRD Kutai Kartanegara dalam menggarap Raperda Desa Adat. Mereka menyatakan komitmen untuk memberikan dukungan teknis dan bimbingan dalam penyusunan peraturan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip otonomi dan kearifan lokal.
Kedua belah pihak sepakat untuk terus berkoordinasi dan berkolaborasi dalam proses pembahasan Raperda Desa Adat ini. Pansus DPRD Kutai Kartanegara akan melakukan revisi dan penyempurnaan Raperda berdasarkan masukan yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri RI. Selanjutnya, Raperda tersebut akan disampaikan kepada pimpinan DPRD dan seluruh anggota DPRD Kutai Kartanegara untuk dibahas lebih lanjut.
Diharapkan dengan adanya Raperda tentang Desa Adat yang baik dan komprehensif, Kutai Kartanegara dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat adat dan menjaga keberlangsungan serta kearifan lokal di wilayah tersebut. Raperda tersebut juga diharapkan dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi daerah-daerah lain dalam menghadapi isu sejenis.
Pansus DPRD Kutai Kartanegara berkomitmen untuk melibatkan semua pihak terkait dalam proses pembahasan Raperda Desa Adat ini, termasuk masyarakat adat dan tokoh-tokoh lokal. Mereka meyakini bahwa dengan kerjasama dan dialog yang baik, akan tercipta peraturan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat adat Kutai Kartanegara