Hasil Konsultasi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke Kementerian Keuangan RI Ditjen Perimbangan Keuangan Subdit Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Republik Indonesia di Jakarta
Tanggal: [27 Juni 2023]
Tempat: Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta
I. Pendahuluan
Pada tanggal 27 Juni 2023, Sopan Sopian Ketua Pansus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara yang bertanggung jawab dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan panduan dan masukan teknis terkait penyusunan raperda tersebut, serta menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Subdit Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
II. Agenda Kunjungan
Kunjungan konsultasi ini memiliki agenda sebagai berikut:
Memperkenalkan Pansus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dan tujuan penyusunan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang peraturan perpajakan daerah dan retribusi daerah yang berlaku di Indonesia.
Meminta panduan dan masukan teknis terkait penyusunan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Subdit Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk mendapatkan bimbingan dan dukungan dalam proses penyusunan raperda.
III. Hasil Kunjungan
Selama kunjungan konsultasi, Pansus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara bertemu dengan perwakilan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Subdit Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berikut adalah hasil dari kunjungan ini:
Pertemuan dengan Perwakilan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Pada pertemuan ini, Pansus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara memperkenalkan diri dan menjelaskan tujuan penyusunan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perwakilan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan memberikan penjelasan mengenai regulasi perpajakan daerah dan retribusi daerah yang berlaku di Indonesia, serta prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam penyusunan raperda tersebut. Mereka juga memberikan informasi mengenai sumber daya yang dapat dimanfaatkan dalam proses penyusunan raperda.
Panduan Teknis
Perwakilan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan memberikan panduan teknis terkait penyusunan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Mereka menjelaskan mengenai aspek hukum, tata cara penetapan tarif, pemungutan, penggunaan, dan penyaluran pajak daerah dan retribusi daerah. Panduan ini sangat berharga bagi Pansus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam merancang raperda yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kerjasama
Selama kunjungan, Pansus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Subdit Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kerjasama ini mencakup pertukaran informasi, konsultasi lanjutan, dan pendampingan dalam proses penyusunan raperda. Pansus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menyambut baik kerjasama ini dan berharap dapat terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam rangka mencapai kesuksesan penyusunan raperda.
IV. Kesimpulan
Kunjungan konsultasi Pansus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Subdit Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Jakarta memberikan hasil yang positif. Pansus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang peraturan perpajakan daerah dan retribusi daerah, serta mendapatkan panduan teknis yang berharga dalam penyusunan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kerjasama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan juga diharapkan dapat berlanjut untuk mendukung proses penyusunan raperda yang lebih baik.(NDY)