Jl. Robert Wolter Mongisidi, Timbau, Kec. Tenggarong,

+62 838 7926 8054

JDIH DRPD KUKAR

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah sistem yang mengumpulkan dan menyediakan informasi serta dokumen hukum.

Contact Info

Sekretariat DPRD KUKAR
Kabupaten Kutai Kartanegara
jdihdprdkabkukar1@gmail.com

Follow Us

Kunjungan Konsultasi Pansus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke Kementerian Keuangan RI Ditjen Perimbangan Keuangan Subdit Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Republik Indonesia di Jakarta

Berita

Kunjungan Konsultasi Pansus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke Kementerian Keuangan RI Ditjen Perimbangan Keuangan Subdit Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Republik Indonesia di Jakarta

Hasil Konsultasi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke Kementerian Keuangan RI Ditjen Perimbangan Keuangan Subdit Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Republik Indonesia di Jakarta

a437a115-12e3-48d9-a9ed-a2839b4864ac.jpeg

Tanggal: [27 Juni 2023]

Tempat: Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta

 

I. Pendahuluan

Pada tanggal 27 Juni 2023, Sopan Sopian Ketua Pansus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara yang bertanggung jawab dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan panduan dan masukan teknis terkait penyusunan raperda tersebut, serta menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Subdit Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

II. Agenda Kunjungan

Kunjungan konsultasi ini memiliki agenda sebagai berikut:

 

Memperkenalkan Pansus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dan tujuan penyusunan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang peraturan perpajakan daerah dan retribusi daerah yang berlaku di Indonesia.

Meminta panduan dan masukan teknis terkait penyusunan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Subdit Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk mendapatkan bimbingan dan dukungan dalam proses penyusunan raperda.

III. Hasil Kunjungan

Selama kunjungan konsultasi, Pansus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara bertemu dengan perwakilan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Subdit Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berikut adalah hasil dari kunjungan ini:

 

Pertemuan dengan Perwakilan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan

Pada pertemuan ini, Pansus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara memperkenalkan diri dan menjelaskan tujuan penyusunan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perwakilan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan memberikan penjelasan mengenai regulasi perpajakan daerah dan retribusi daerah yang berlaku di Indonesia, serta prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam penyusunan raperda tersebut. Mereka juga memberikan informasi mengenai sumber daya yang dapat dimanfaatkan dalam proses penyusunan raperda.

 

Panduan Teknis

Perwakilan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan memberikan panduan teknis terkait penyusunan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Mereka menjelaskan mengenai aspek hukum, tata cara penetapan tarif, pemungutan, penggunaan, dan penyaluran pajak daerah dan retribusi daerah. Panduan ini sangat berharga bagi Pansus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam merancang raperda yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Kerjasama

Selama kunjungan, Pansus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Subdit Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kerjasama ini mencakup pertukaran informasi, konsultasi lanjutan, dan pendampingan dalam proses penyusunan raperda. Pansus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menyambut baik kerjasama ini dan berharap dapat terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam rangka mencapai kesuksesan penyusunan raperda.

 

IV. Kesimpulan

Kunjungan konsultasi Pansus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Subdit Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Jakarta memberikan hasil yang positif. Pansus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang peraturan perpajakan daerah dan retribusi daerah, serta mendapatkan panduan teknis yang berharga dalam penyusunan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kerjasama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan juga diharapkan dapat berlanjut untuk mendukung proses penyusunan raperda yang lebih baik.(NDY)

Link Terkait

Dukungan dan Link Terkait JDIHN DPRD KUKAR

Temukan informasi lebih lanjut dan sumber terkait di halaman kami melalui tautan berikut.

Kami mengundang Anda untuk mengisi survey kami dan berbagi pendapat Anda yang berharga.