Pembahasan Raperda Retribusi dan Pajak Daerah ke Kantor Kementerian Wilayah Hukum Dan HAM Provonsi Kalimantan Timur
Tenggarong, 19 Juni 2023 - Pada hari selada Pansus (Panitia Khusus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka mendapatkan panduan dan masukan teknis terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai retribusi dan pajak daerah yang sedang dibahas oleh DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.
Delegasi Pansus Raperda Retribusi dan Pajak Daerah yang dipimpin oleh Ketua Pansus, Sopan Sopian, S. Pd, tiba di Kementerian Hukum dan HAM pada pagi hari. Mereka diterima oleh pejabat Dr. Mia Kusuma Fitriana S.H.,M. Hum tinggi Kementerian yang memiliki keahlian dalam bidang perundang-undangan dan regulasi terkait perpajakan.
Selama pertemuan, anggota Pansus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan tujuan utama Raperda Retribusi dan Pajak Daerah, yakni meningkatkan pendapatan daerah, memperbaiki administrasi perpajakan, dan mendorong pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Mereka juga menjelaskan isi dan konten utama Raperda, termasuk tarif, mekanisme pengumpulan, serta penggunaan dana hasil retribusi dan pajak untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Kementerian Hukum dan HAM memberikan apresiasi atas upaya DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam mengembangkan regulasi yang berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah dan pembangunan. Pejabat Kementerian memberikan masukan teknis terkait aspek hukum, administrasi, serta keberlanjutan kebijakan perpajakan yang sesuai dengan hukum nasional dan prinsip-prinsip perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Ketua Pansus, Sopan Sopian, S. Pd, menyatakan kepuasannya atas kunjungan konsultasi ini dan menyambut positif masukan yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Ia berkomitmen untuk mengimplementasikan masukan tersebut dalam penyempurnaan Raperda Retribusi dan Pajak Daerah, agar regulasi yang dihasilkan dapat lebih baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara.
Setelah pertemuan, Pansus Raperda Retribusi dan Pajak Daerah DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara berencana melanjutkan proses pembahasan Raperda tersebut dengan mempertimbangkan masukan dari Kementerian Hukum dan HAM. Tujuan akhir dari pembahasan ini adalah menetapkan Raperda yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah, serta berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kunjungan konsultasi Pansus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara ke Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur diharapkan dapat membawa kemajuan dalam perencanaan dan implementasi kebijakan perpajakan daerah, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara.(NDY)