Jl. Robert Wolter Mongisidi, Timbau, Kec. Tenggarong,

+62 838 7926 8054

JDIH DRPD KUKAR

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah sistem yang mengumpulkan dan menyediakan informasi serta dokumen hukum.

Contact Info

Sekretariat DPRD KUKAR
Kabupaten Kutai Kartanegara
jdihdprdkabkukar1@gmail.com

Follow Us

Komisi I DPRD Kukar Lakukan Mediasi Penyerobotan Lahan Wilayah Loa Kulu

Berita

Komisi I DPRD Kukar Lakukan Mediasi Penyerobotan Lahan Wilayah Loa Kulu

Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani membuka rapat dengar pendapat (RDP) bersama anggota Komisi I membahas persoalan sengketa lahan warga Desa Jongkang Kecamatan Loa Kulu dengan perusahaan tambang yakni P

Komisi I DPRD Kukar Lakukan Mediasi Penyerobotan Lahan Wilayah Loa Kulu
HUMPROP-Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani membuka rapat dengar pendapat (RDP) bersama anggota Komisi I membahas persoalan sengketa lahan warga Desa Jongkang Kecamatan Loa Kulu dengan perusahaan tambang yakni PT Multi Harapan Utama dan PT Mahaguna Komando Indonesia (MKI), Selasa ((8/7).
RDP ini menghadirkan perwakilan Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK), Dinas ESDM Kaltim, perwakilan manajemen PT MHU dan PT MKI dengan dimediasi langsung anggota Komisi I yakni Desman Minang Endianto, Erwin, Jamhari dan Sugeng Hariadi.
Adapun warga yang merasa dirugikan pada persoalan ini ialah Irham yang mengungkapkan bahwa lahan yang dimilikinya berupa surat segel tahun 2002 seluas 6 hektar sebagiannya sudah dirusak atau digarap oleh pihak perusahaan untuk aktivitas pertambangan. Sementara itu pihak perusahaan menyatakan bahwa lahan yang diklaim oleh Irham secara keseluruhan sudah dilakukan pembebasan oleh perusahaan.
Mengetahui persoalan ini merupakan permasalahan tumpang tindih lahan, Komisi I langsung memutuskan agar persoalan ini bisa segera dituntaskan dengan pembentukan tim identifikasi guna menguji dokumen yang dimiliki oleh kedua belah pihak yabg bersengketa.
“Harapan saya dengan persoalan sengketa lahan semua pihak yaitu masyarakat dan perusahaan juga taat dengan aturan, ada dinas pertanahan untuk memberikan pertanggungjawaban dan surat yang diberikan itu harus benar-benar dipertanggungjawabkan, dan kedua belah pihak harus menaati apapun nanti hasil keputusannya yang sama-sama membuat kedua belah pihak tersenyum,” kata Sugeng Hariadi.
Kesepakatan dari RDP ini, Komisi I mendesak perusahaan dan warga menyerahkan dokumen terkait kepada pihak DPPR untuk kemudian dilakukan uji materi keabsahan yang tepat dari dokumen yang dimiliki baik warga maupun perusahaan. Desman menegaskan Komisi I memberikan waktu satu pekan terhitung sejak hari ini kepada DPPR untuk bekerja mempelajari dokumen dari kedua belah pihak yang bersengketa.
“Makanya tadi untuk supaya kedua belah pihak ini nyaman dan sama-sama mendapat kekuatan perlindungan makanya kita bentuk tim kerja yang ditangani DPPR, kita tunjuk dan kita minta Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang untuk melakukan uji dokumen antara kedua belah pihak, hari ini paling lambat besok kami minta warga dan perusahaan menyerahkan dokumen yang dimaksud, pekan depan Rabu kita akan bertemu dengan mereka tapi mengerucut rapat mediasi internal,” tegas Desman.(rby/hri)

Link Terkait

Dukungan dan Link Terkait JDIHN DPRD KUKAR

Temukan informasi lebih lanjut dan sumber terkait di halaman kami melalui tautan berikut.

Kami mengundang Anda untuk mengisi survey kami dan berbagi pendapat Anda yang berharga.