Jl. Robert Wolter Mongisidi, Timbau, Kec. Tenggarong,

+62 838 7926 8054

JDIH DRPD KUKAR

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah sistem yang mengumpulkan dan menyediakan informasi serta dokumen hukum.

Contact Info

Sekretariat DPRD KUKAR
Kabupaten Kutai Kartanegara
jdihdprdkabkukar1@gmail.com

Follow Us

Ketua DPRD Kukar Resmikan, Lima Orang Anggota DPRD PAW Sisa Masa Jabatan 2019-2024

Berita

Ketua DPRD Kukar Resmikan, Lima Orang Anggota DPRD PAW Sisa Masa Jabatan 2019-2024

Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kukar dari Fraksi Golkar dan Partai Perindo sisa masa jabatan 2019-2024

Tenggarong- Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Abdul Rasid didampingi Wakil Ketua I Alif Turiadi, Wakil Ketua III Siswo Cahyono memimpin Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang III dengan turut dihadiri Sekda Kukar, Sunggono, Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena dan Forkopimda serta perwakilan Anggota DPRD Provinsi Kaltim, di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar.

 

Adapun acara paripurna ini ialah Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kukar dari Fraksi Golkar dan Partai Perindo sisa masa jabatan 2019-2024, Rabu (9/8/2023).

 

Sebelum pengucapan sumpah janji dan penandatanganan fakta integritas sebagai anggota DPRD yang baru diresmikan melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu, Sekretaris DPRD Kukar, H M Ridha Darmawan membacakan surat keputusan dari Gubernur Kaltim terkait pengangkatan 5 orang anggota DPRD Kukar ini.

 

Lima anggota dewan dimaksud ialah Abdul Rahman menggantikan Hairendra dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, Muhammad Ego menggantikan Farida dari Dapil IV, Sri Mulyani menggantikan Hj Mitfahul Jannah dari Dapil VI, Jumiati menggantikan M Andi Faisal dari Dapil II dan Mashudiono menggantikan Eko Wulandanu dari Dapil V.

 

Kelima anggota DPRD yang baru dilantik ini, pada pemilihan legislatif 2019 lalu memperoleh suara terbanyak kedua didaerah pemilihan masing-masing. Dalam perjalanan waktu, anggota DPRD yang telah duduk memutuskan untuk bepindah partai politik dan sesuai ketentuan yang berlaku maka yang memperoleh suara terbanyak kedua berhak menjadi anggota DPRD melalui jalur PAW.

 

Atas diresmikannyanya kelima anggota DPRD ini, Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid berharap semuanya bisa segera proaktif bekerja di alat kelengkapan dewan masing-masing dari jabatan yang ditinggal oleh dewan sebelumnya.

 

“Karena memang waktunya cukup singkat, jadi mau tidak mau juga teman-teman juga harus pro aktif menjalankan tugas di DPRD ini, untuk alat kelengkapan dewan-nya langsung menyesuaikan dengan sebelumnya,” tegas Rasid.

17b691e4-0a19-4fdd-abd0-28572f24eee1.jpeg

9676adf3-3fd7-4496-abe7-b33b220fa39c.jpeg

173c18e3-7d4d-443c-adbd-bc20f15f84cb.jpeg

68e3d056-cf13-452b-baef-e9d7194b5fad.jpeg

Link Terkait

Dukungan dan Link Terkait JDIHN DPRD KUKAR

Temukan informasi lebih lanjut dan sumber terkait di halaman kami melalui tautan berikut.

Kami mengundang Anda untuk mengisi survey kami dan berbagi pendapat Anda yang berharga.