Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pesut Mahakam yang telah masuk dalam daftar prioritas.
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pesut Mahakam yang telah masuk dalam daftar prioritas legislasi tahun 2025.
Meski sudah digagas sejak dua tahun lalu, regulasi penting ini belum juga rampung dibahas karena terbentur pada minimnya referensi teknis dan kajian akademik yang sesuai dengan kondisi lokal di Kukar.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa ketiadaan model tata kelola pesut secara nasional turut menjadi hambatan dalam menyusun regulasi yang komprehensif dan aplikatif.
“Kendalanya itu karena belum ada studi yang bisa menambah pengetahuan kita soal tata kelola yang baik,” ucapnya saat dikonfirmasi, belum lama ini.
Yani menilai, substansi teknis dalam draf perda saat ini masih belum matang, terutama dalam hal strategi pelestarian, pelibatan pihak swasta, serta pembagian peran lembaga yang terlibat.
Menurutnya, DPRD ingin memastikan regulasi ini tidak hanya kuat dari sisi hukum, tetapi juga realistis dan mampu menjadi pedoman jangka panjang dalam upaya perlindungan satwa langka di Sungai Mahakam.
“Kami ingin naskah akademiknya diperkuat agar dasar hukumnya lebih meyakinkan di semua level pemerintahan,” tambahnya.
Ia pun menekankan bahwa kehadiran perda ini nantinya tak hanya bermanfaat untuk konservasi, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai peluang pengembangan sektor pariwisata berbasis lingkungan.
“Pesut Mahakam ini ikon hayati kita, daya tarik wisata yang harus dijaga,” ungkapnya lebih lanjut.
DPRD Kukar juga menyoroti belum adanya infrastruktur penunjang di kawasan habitat pesut yang ideal bagi pengembangan wisata ataupun pelestarian. Hal itu semakin memperjelas urgensi pengesahan perda dalam waktu dekat.
Sebagai langkah konkret, DPRD telah mendorong Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) untuk mengebut pembahasannya. Bahkan, Panitia Khusus (Pansus) yang sebelumnya sempat dibentuk disarankan agar kembali diaktifkan.
“Kita tidak ingin pembahasan ini berhenti di tengah jalan. Kalau perlu, Pansusnya dihidupkan kembali agar lebih fokus,” terang Yani.
Raperda tersebut menjadi salah satu dari beberapa agenda penting DPRD Kukar tahun depan, dan ditargetkan rampung serta disahkan pada tahun 2025.
“Kita usahakan secepatnya. Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal masa depan pesut Mahakam dan tanggung jawab kita menjaga alam dengan melibatkan semua pihak,” tutup Yani. (adv)