Menggelar rapat intensif untuk membahas harmonisasi beberapa draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KUKAR tahun 2023, pada hari Selasa (8/8/2023).
Samarinda - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur (Sofyan, S.Sos., SH., MH) bersama dengan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (H.M. Ridha Darmawan, SP., MP), turut didampingi oleh Kepala Bagian (Kabag) Perundang-undangan (Nurhayati Touristiany, S.Sos) serta Tim Ahli Pendamping Panitia Khusus (Pansus) DPRD KUKAR, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan Staf Pendamping Pansus, menggelar rapat intensif untuk membahas harmonisasi beberapa draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KUKAR tahun 2023, pada hari Selasa (8/8/2023).
Rapat yang digelar di Gedung Utama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur tersebut bertujuan untuk mencapai kesepakatan dan keselarasan dalam perumusan raperda yang akan menjadi payung hukum bagi perkembangan dan kepentingan masyarakat KUKAR. Adapun beberapa buah raperda yang dibahas adalah (1) Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, (2) Raperda tentang Pemberian Fasilitasi dan insentif Kemudahan Penanam Modal, (3) Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, (4) Raperda tentang Desa Adat, (5) Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, (6) Raperda tentang Kemandirian Pangan, dan (7) Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 tahun 2015 tentang Penataan Penyelenggaraan Transportasi; Dalam suasana penuh kerja sama, para peserta rapat berdiskusi mendalam, menggali berbagai sudut pandang, serta mencermati setiap aspek yang diatur dalam rancangan peraturan daerah.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, yang diwakili oleh Kepala Bidang Hukum (Dr. Mia Kesuma Fitriana, SH., M.Hum), menyambut baik sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dan lembaga terkait dalam proses harmonisasi Raperda. "Kami menghargai upaya kolaboratif yang sedang kita lakukan. Harmonisasi ini akan menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan mengakomodasi berbagai kepentingan," ungkap perwakilan Kemenkumham.
Sementara itu, Sekwan DPRD KUKAR menekankan
pentingnya komunikasi yang lancar antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam
mewujudkan peraturan daerah yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan
masyarakat. "Kita harus memastikan bahwa Raperda yang dihasilkan
benar-benar merangkum aspirasi dan memperhatikan kepentingan seluruh elemen masyarakat,"
ujar Sekwan.
Rapat
ini turut dihadiri oleh Tim Ahli Pendamping Pansus, OPD terkait, dan Staf Pendamping
Pansus yang memberikan kontribusi berharga dalam pembahasan teknis dan
substansial terhadap raperda. Dengan semangat gotong royong dan visi bersama,
para peserta berkomitmen untuk terus menjaga proses harmonisasi agar
menghasilkan raperda yang bermutu dan berdaya guna.
Harmonisasi beberapa draf Raperda KUKAR tahun 2023 ini diharapkan akan membuka jalan bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat KUKAR. Proses perumusan dan penyempurnaan raperda akan terus dilakukan dengan seksama guna menghasilkan payung hukum yang berkualitas dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kutai Kartanegara.