"Akselerasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Perlindungan Masyarakat Adat Kutai Kartanegara Khazanah Nasional Pembangunan Ibu Kota Nusantara."
Ketua DPRD Kukar Junaidi ketika hadir pada acara seminar (Foto: murdian )
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (DPRD) Kukar Ikuti seminar dengan tema "Akselerasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Perlindungan Masyarakat Adat Kutai Kartanegara Khazanah Nasional Pembangunan Ibu Kota Nusantara.", pada 24 Nopember 2024.
Hadir Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Sultan Aji Muhammad Arifin dan
Kerabat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Ketua DPRD Kukar
Junaidi,S,SoS,.M.Si , Wakil Ketua III DPRD Junadi,A.Md, Anggota DPRD Kukar,
Asisten II Pemkab Kukar Ahyani Fadianur Diani, dan Rektor Unikarta Prof.Dr.Ir.
Ince Raden,M.P, Sekretaris DPRD Kukar (Sekwan) H.M.Ridha Dermawan,SP,.MP dan
Jajaran.
Ridha selaku ketua penyelenggara mengatakan, Seminar ini merupakan bagian dari
upaya JDIH DPRD untuk memberikan ruang bagi pembahasan tentang hukum,
kebijakan, dan pembangunan yang berperspektif pada perlindungan hak-hak
masyarakat adat.
Sultan kutai kartanegara ing martadipura Muhammad Arifin tengah ketua DPRD Kukar Kanan (Foto: murdian )
Kami menyadari bahwa masyarakat adat merupakan elemen yang
sangat penting dalam kehidupan sosial dan budaya di Kabupaten Kutai
Kartanegara. Oleh karena itu, perlindungan terhadap masyarakat adat dalam
konteks hukum nasional dan pembangunan IKN menjadi isu strategis yang harus
dibahas secara komprehensif anggota DPRD dan Stakeholder yang ada .
"Dengan pentingnya persoalan ini kita menghadirkan langsung para
narasumber diantaranya; Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)
Kementerian Hukum RI Bapak Jonny Pesata Simamora, S.I.P,.M.Si, Deputi Sosial
Budaya IKN Bapak Alimuddin, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda)
Provinsi Kalimantan Timur Hj. Suparmi, SH, MH, Ketua DPRD Kukar Junaidi, S.Sos
.,M.Si dan sebagai moderator Erwinsyah,SH,SE.,M.Si," ungkap Ridha.
Junaidi mengatakan sangat mengapresiasi terkait seminar ini diselenggarakan
oleh JDIH Sekretariat DPRD Kukar dengan bekerja sama dengan Otorita IKN dengan
tujuan untuk membahas peran penting perlindungan masyarakat adat Kutai
Kartanegara dalam konteks hukum nasional dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN)
yang baru di Kalimantan Timur.
Mengingat keberagaman sosial budaya yang ada di Indonesia,
perlindungan terhadap masyarakat adat menjadi isu penting yang tidak hanya
terkait dengan hak-hak budaya dan sosial, tetapi juga dengan keadilan dalam
pembangunan nasional. Oleh karena itu, seminar ini bertujuan untuk mendalami
berbagai perspektif hukum, kebijakan pemerintah, serta dampak pembangunan IKN
terhadap masyarakat adat.
"Dengan adanya seminar ini setidaknya anggota DPRD kukar bisa mengulas
berbagai regulasi dan undang-undang yang terkait dengan hak-hak masyarakat
adat, seperti Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberi ruang
bagi masyarakat adat untuk mengelola wilayah adat mereka sendiri,"
ungkapnya.
Peran Masyarakat Adat dalam Pembangunan IKN, Analisis bagaimana pembangunan IKN
bisa menjadi peluang maupun tantangan bagi masyarakat adat, khususnya terkait
pengakuan hak ulayat dan keberlanjutan budaya.
"Pembangunan yang Berkeadilan, salah satunya konsep pembangunan yang ramah
terhadap masyarakat adat, mengedepankan partisipasi mereka dalam setiap proses
perencanaan pembangunan IKN, serta penyediaan fasilitas dan infrastruktur yang
tidak menghilangkan identitas suku budaya masyarakat Kalimantan Timur",
Ucap Junaidi. (Mur)