Jl. Robert Wolter Mongisidi, Timbau, Kec. Tenggarong,

+62 838 7926 8054

JDIH DRPD KUKAR

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah sistem yang mengumpulkan dan menyediakan informasi serta dokumen hukum.

Contact Info

Sekretariat DPRD KUKAR
Kabupaten Kutai Kartanegara
jdihdprdkabkukar1@gmail.com

Follow Us

Imbas Proyek Bendungan Marangkayu, Warga Nginap di Gedung Dewan

Berita

Imbas Proyek Bendungan Marangkayu, Warga Nginap di Gedung Dewan

DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali melanjutkan rapat dengar pendapat terkait persoalan lahan masyarakat Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu yang belum dibebaskan imbas dari pembangunan Proyek Strategis Nasional

Imbas Proyek Bendungan Marangkayu, Warga Nginap di Gedung Dewan
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali melanjutkan rapat dengar pendapat terkait persoalan lahan masyarakat Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu yang belum dibebaskan imbas dari pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Marangkayu, Rabu (9/7/2025).
RDP ini berlangsung dua hari dan puluhan warga terpaksa tidur di rumah rakyat yakni Gedung DPRD Kukar sejak, Selasa (8/7/2025). Didampingi anggota Komisi I Desman Minang Endianto, Jamhari, Safruddin, Sugeng Hariadi, Ketua DPRD Kukar memimpin langsung rapat pada hari kedua ini dengan menghadirkan berbagai instansi dan stakeholder terkait dan dipadati puluhan masyarakat Marangkayu yang sejak 2007 atau 18 tahun berlalu belum juga menerima hak-haknya selaku pemilik lahan.
“Tentu DPRD sudah melakukan langkah-langkah yang memang strategis karena memang ini sudah berlarut-larut sebenarnya dan bahkan sudah berapa kali dimediasi berapa kali juga di kabupaten bahkan pernah juga PJ Gubernur Kaltim mediasi namun sampai sekarang juga tidak diselesaikan,” kata Ahmad Yani kepada awak media usai memimpin rapat, Rabu (9/7/2025).
Oleh karena itu dengan kewenangan DPRD Kukar, Yani menyebutkan hal ini bisa dituntaskan segera, karena menurutnya yang dipersoalkan ini tidak masuk akal, karena alasan tidak bisa dilakukan pembayaran gara-gara ada Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN), sementara HGU nya sendiri tidak bisa juga dipertanggungjawabkan.
“HGU nya itu tidak melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai hak guna usaha karena usahanya tidak ada di sana, tidak ada tanamannya, yang ada tanaman masyarakat, misalnya mereka HGU menanam karet tapi karetnya satu pun tidak ada dan tidak ada bukti-bukti penanaman itu, HGU itu yang menjadi soal,” sebutnya.
Kemudian yang kedua perusahaannya juga dianggap tidak aktif oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Kukar, sehingga diharapkan hal ini bisa segera diselesaikan karena ada hak masyarakat di sana, kemudian secara peraturan perundang-undangan Bendungan Marangkayu ini adalah proyek strategis nasional yang harus diamankan di daerah dalam hal ini di Kecamatan Marangkayu.
“Jangan gara-gara persoalan HGU, harusnya itu gugur dengan sendirinya karena bertentangan dengan kebijakan yang ada di atasnya, HGU itu tidak boleh ada di situ karena ada proyek strategis nasional dan HGU adalah punya negara dan HGU juga plat merahnya negara, jadi harus mengalah tidak boleh saling menuntut, masyarakat kan hanya butuh bagaimana tanam tumbuhnya rumahnya yang ada di situ kerjaanya selama ini puluhan tahun itu diselesaikan,” pintanya.
Balai Wilayah Sungai (BWS) itu sebenarnya sudah siap membayar, menunggu perintah dan yang memerintahkan itu adalah tim penilai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). HGU yang ada di BPN nya itu juga lanjut Yani tidak benar, karena lokasinya juga bertentangan. Di sertifikat HGU itu adalah Desa Tanjung Limau, sementara yang dipersoalkan pada masalah ini adalah Desa Sebuntal.
“Artinya tidak ada kaitannya sebenarnya dan itu sah-sah saja dilaksanakan untuk pembayaran, kenapa mesti harus dihalangi dengan alasan ada pengadilan ada apalah itu yang tidak masuk akal dan itu adalah akal-akalan saja,” beber Legislator PDIP ini.
Dari hasil rapat ini, DPRD Kukar memerintahkan dan memberikan waktu satu pekan kepada BPN menyurati Balai Wilayah Sungai agar segera melakukan pembayaran, karena sebenarnya secara aturan sudah clear saja tidak ada masalah. BWS silakan saja melaksanakan perhitungan itu dilakukan saja pembebasan atau kompensasi atau menghilangkan hak masyarakat yang wajib dibayarkan. “Itu sah secara peraturan perundang-undangan yang sudah ada itungannya kenapa lagi salah, jangan ini dipolitisasi seolah olah ini di sengaja diperlambat sengaja diperdebatkan, itu tidak perlu,” terangnya.
Rakyat kini menjadi korban dari persoalan ini, puluhan Kepala Keluarga rumahnya sudah hampir tenggelam dan tanam tumbuh serta sawahnya tidak bisa menjadi sumber penghasilan. Karena saat ini kondisi di kawasan Bendungan Marangkayu menjadi areal lembah yang sudah dipenuhi air. Proyek strategis nasional belum bisa dilaksanakan dengan baik karena ada masalah masyarakat juga tidak diselesaikan, justry yang berkonflik adalah balai wilayah sungai dengan HGU perkebunan PTPN.
“Sudah menyudahi ini semua dan kami DPRD ada perwakilan rakyat perwakilan semua kepentingan, tinggal di sini mari kita berbuat baik bertindak baik sesuai dengan tupoksi kita dan kita juga ingin proyek strategis nasional ini berjalan lancar sehingga kami perintahkan kepada balai wilayah sungai untuk melakukan pembebasan dan melanjutkan pekerjaannya tidak usah tergantung dengan halangan-halangan HGU karena yakin dan percaya HGU itu gugur dengan sendirinya karena ini adalah undang-undang negara yang harus diamankan di daerah,” tegasnya.(hri/ijg/rby)

Link Terkait

Dukungan dan Link Terkait JDIHN DPRD KUKAR

Temukan informasi lebih lanjut dan sumber terkait di halaman kami melalui tautan berikut.

Kami mengundang Anda untuk mengisi survey kami dan berbagi pendapat Anda yang berharga.