Pra Harmonisasi Kemitraan Hukum Kawal Pembentukan 7 Desa Baru di Kukar, Percepat Layanan Pemerintahan dan Dorong Kesejahteraan Masyarakat
HUMPROP-Rapat Pra harmonisasi kemitraan hukum dalam rangka pembentukan tujuh desa baru di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) digelar dengan penuh semangat dan komitmen tinggi di Samarinda. Agenda ini merupakan bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digagas DPRD Kukar untuk mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan layanan pemerintahan di wilayah tersebut, di Fugo Samarinda, 2 Agustus 2025.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ir. H. Ahmad Yani, S.T., didampingi Wakil Ketua I Abdul Rasid, S.E.,
M.Si., Wakil Ketua II Junadi,
A.Md., dan Wakil Ketua III Aini Paridah, S.E., turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kukar yang menangani pembahasan tujuh Raperda pembentukan desa baru.
Turut hadir dalam pertemuan ini adalah perwakilan dari Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Timur, Edi Suyitno, S.H., beserta jajaran, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kukar Akhmad Taufik Hidayat, Kepala OPD, Sekretaris DPRD Kukar H.M. Ridha Dermawan, camat, kepala desa, Plt. Kepala Desa, Ketua BPD, serta tenaga ahli DPRD.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kukar menekankan pentingnya sinkronisasi dan harmonisasi peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“DPRD telah melakukan penyelarasan dan penyinkronan Raperda dengan regulasi di atasnya. Kami akan segera mengajukan Raperda ini ke Gubernur dan Kemendagri untuk mendapatkan nomor registrasi. Setelah itu, akan kami teruskan ke tahap persetujuan untuk ditetapkan sebagai Perda,” tegas Ahmad Yani.
Ketujuh desa yang diajukan untuk menjadi desa definitif meliputi:
1. Desa Jembayan Ilir (Loa Kulu)
2. Sungai Payang Ilir (Loa Kulu)
3. Loa Duri Seberang (Loa Janan)
4. Sumber Rejo (Tenggarong Seberang)
5. Badak Makmur (Muara Badak)
6. Tanjung Barukang (Anggana)
7. Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut)
Pembentukan desa-desa tersebut diharapkan dapat mempercepat layanan pemerintahan serta membuka akses pembangunan dan pelayanan publik yang lebih merata, khususnya bagi masyarakat di wilayah yang selama ini belum memiliki status administratif sebagai desa definitif.
“Melalui pembentukan desa baru ini, kami berharap dapat mempermudah pelayanan pemerintahan, mendekatkan layanan kepada masyarakat, serta menciptakan peluang baru untuk pembangunan daerah yang lebih merata,” ujar Ahmad Yani.
Setelah proses pra harmonisasi selesai, tujuh Raperda tersebut langsung diserahkan oleh pimpinan DPRD Kukar kepada perwakilan Kanwil Kemenkumham Kaltim untuk segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rapat ini mencerminkan sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, responsif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat di tingkat akar rumput.(mur-hiwn)