Bekesahan Produk Hukum di Ruang Serba Guna DPRD Kukar (Heri/kk) Penulis : Muhammad Heriansyah KORANKALTIM.COM
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Diskusi terbuka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara bertajuk Bekesahan Produk Hukum inisiatif Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat DPRD Kukar Senin (19/6/2023) sore kemarin merupakan kegiatan perdana dan pertama yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten/Kota se-Kaltim.
Tentunya ini sebuah terobosan baru dan bukti keseriusan DPRD Kukar dalam tugas pokok dan fungsi bidang legislasi dengan melibatkan peran masyarakat sebelum akhirnya Raperda yang dirancang disahkan dan disepakati untuk menjadi Perda.
"Ini inisiatif DPRD Kukar mendiskusikan produk hukum yang ingin kita bahas dengan masyarakat. Kami undang Fahum Unikarta, Pemkab Kukar hingga bagian hukum Pemprov Kaltim. Harapannya melalui diskusi ini bisa mendapatkan masukan berkaitan muatan produk perda yang ingin dibahas lagi," kata Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid kepada awak media.
Politikus Golkar ini mengungkapkan ada dua Raperda yang dibahas pada kegiatan perdana ini, targetnya kedepan akan ada beberapa Raperda lagi dibahas kedepannya.
Namun pada kegiatan Bekesahan Produk Hukum pertama ini, DPRD Kukar menyampaikan 2 Raperda untuk didiskusikan bersama mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), yaitu Raperda perubahan tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan Raperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.
"Harapannya Perda yang dibahas ada masukan dari pihak yang berkompeten. Ini kepertama kalinya dilaksanakan di DPRD Kukar. Bahkan dari Biro Hukum Provinsi menyampaikan kegiatan ini yang pertama di Kaltim. Mudah-mudahan ini niat kita bagaimana menerapkan Perda yang bermanfaat bagi masyarakat Kukar," tegas Rasid. (adv)
Tujuh 7 Raperda Prakarsa DPRD Kukar :
(1) Penatagunaan Lahan Reklamasi Pasca Tambang Bagi Masyarakat Kutai Kartanegara.
(2) Pembangunan Kawasan Pedesaan.
(3) Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat.
(4)Pendidikan Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan.
(5) Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagkerjaan Bagi Masyarakat Pekerja Rentan.
(6) Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
(7) Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pemajuan Kebudayaan dan Identitas Daerah.