Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menegaskan dukungannya terhadap rencana pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset yang sedang dibahas di pusat
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menegaskan dukungannya terhadap rencana pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset yang sedang dibahas di pusat. Dukungan tersebut, menurutnya, merupakan bentuk penyaluran aspirasi masyarakat Kukar yang menginginkan adanya regulasi tegas untuk mengatasi praktik kejahatan yang merugikan negara maupun rakyat. Ahmad Yani menjelaskan bahwa aturan ini sangat penting karena bisa mempersempit ruang gerak tindak pidana seperti korupsi maupun kejahatan lain yang menghasilkan aset ilegal.
Menurutnya, aset yang didapat dari kejahatan memang seharusnya dikuasai negara demi kepentingan masyarakat luas.
“Itu fasilitas negara dan memang milik negara. Sangat tidak logis jika undang-undang ini tidak segera disahkan, sebab regulasi seperti ini benar-benar dibutuhkan oleh rakyat,” jelasnya belum lama ini. Meski proses pengesahan berada pada kewenangan pemerintah pusat dan DPR RI, Ahmad Yani memastikan DPRD Kukar tetap berkomitmen menyuarakan aspirasi masyarakat terkait urgensi undang-undang tersebut. “Kami di DPRD Kukar hanya bisa menyampaikan aspirasi ini kepada pusat. Jika regulasi itu resmi disahkan, maka aturan berlaku bagi kita semua, termasuk di Kukar, untuk kesejahteraan bersama,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa dirinya telah mempelajari rancangan undang-undang itu dan tidak menemukan poin yang berlebihan. Sehingga pejabat maupun penyelenggara negara tidak perlu merasa khawatir asalkan bekerja dengan jujur serta amanah. “Kalau saya berada di DPR RI, insyaallah saya akan setuju dengan aturan itu dan mengesahkan tanpa ragu. Tapi tentu keputusan tetap ada di pemerintah pusat, bukan di Kukar,” tuturnya.
Lebih jauh, ia menilai keberadaan UU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat lembaga penegak hukum.
Agar dapat lebih maksimal dalam menjalankan tugas memberantas tindak kejahatan. “Tidak ada masalah dalam aturan ini, justru akan membuka ruang bagi aparat untuk bekerja lebih kuat. Karena itu, DPRD Kukar mendukung penuh agar undang-undang ini segera disahkan,” pungkasnya.