Jl. Robert Wolter Mongisidi, Timbau, Kec. Tenggarong,

+62 838 7926 8054

JDIH DRPD KUKAR

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah sistem yang mengumpulkan dan menyediakan informasi serta dokumen hukum.

Contact Info

Sekretariat DPRD KUKAR
Kabupaten Kutai Kartanegara
jdihdprdkabkukar1@gmail.com

Follow Us

DPRD Kukar Susun Raperda Penyertaan Aset Pelabuhan Amborawang Laut

Berita

DPRD Kukar Susun Raperda Penyertaan Aset Pelabuhan Amborawang Laut

DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) tengah memproses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyertaan aset Pelabuhan Amborawang Laut kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tunggang Parangan Perseroda.

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) tengah memproses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyertaan aset Pelabuhan Amborawang Laut kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tunggang Parangan Perseroda. Agenda ini menjadi sorotan utama dalam rapat paripurna, Senin 11 Agustus 2025 di gedung DPRD Kukar.

Langkah tersebut dipandang penting untuk mengoptimalkan aset daerah yang dibangun sejak 2012 dengan investasi sekitar Rp440 miliar.

Hingga kini, pelabuhan tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal, meski memiliki potensi strategis karena berada di kawasan pesisir yang terhubung langsung dengan jalur laut.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menegaskan urgensi penyertaan aset ini, mengingat lokasi pelabuhan berada di wilayah Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang rawan diambil alih jika tidak segera dikelola secara resmi oleh daerah. “Penyertaan ini agar pelabuhan tidak terbengkalai dan dapat menjadi aset produktif yang menghasilkan pemasukan,” ucapnya di hadapan peserta rapat.

Menurutnya, pengalihan aset kepada PT Tunggang Parangan Perseroda akan memberikan keleluasaan bagi BUMD tersebut untuk mengelola dan mengembangkan pelabuhan secara profesional.

“Dengan penyertaan ini, kita ingin aset bekerja, memberi manfaat, dan tentunya meningkatkan pendapatan daerah,” tambahnya. Dalam pembahasan, anggota DPRD juga menyoroti pentingnya regulasi yang jelas dan terukur dalam Raperda agar pengelolaan aset berjalan transparan dan akuntabel.

Mereka menekankan bahwa penyertaan aset harus diiringi dengan target capaian yang realistis, termasuk proyeksi kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Selain pembahasan penyertaan aset pelabuhan, rapat paripurna juga membicarakan penyertaan modal di PT Graha 165.

Namun, topik Pelabuhan Amborawang Laut tetap menjadi prioritas mengingat nilai investasinya yang besar dan letaknya yang strategis di jalur perdagangan.

Ahmad Yani menilai, langkah ini bukan hanya menyelamatkan aset dari risiko pengambilalihan, tetapi juga membuka peluang pengembangan sektor logistik dan perdagangan di Kukar.

“Pelabuhan ini bisa menjadi pintu masuk utama distribusi barang, terutama dengan perkembangan IKN di sekitarnya,” ujarnya optimis.

Proses penyusunan Raperda akan melibatkan pembahasan mendalam antara DPRD, pemerintah daerah, serta pihak-pihak terkait.

Targetnya, regulasi tersebut dapat segera disahkan sehingga PT Tunggang Parangan Perseroda bisa mulai mengambil langkah operasional.

DPRD juga memastikan pembahasan Raperda ini akan dikawal secara ketat oleh panitia khusus yang dibentuk untuk mengawasi jalannya proses. Langkah ini dilakukan agar seluruh tahapan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. “Intinya, kita ingin memastikan aset ini bukan hanya terjaga, tetapi juga benar-benar berfungsi untuk kemajuan daerah,” pungkas Ahmad Yani. (adv)

 

Link Terkait

Dukungan dan Link Terkait JDIHN DPRD KUKAR

Temukan informasi lebih lanjut dan sumber terkait di halaman kami melalui tautan berikut.

Kami mengundang Anda untuk mengisi survey kami dan berbagi pendapat Anda yang berharga.