Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Panitia Khusus (Pansus) melaksanakan Rapat Kerja Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Aset Pelabuhan Ambur
DPRD Kukar Sosialisasikan Raperda Penyertaan Modal Aset Pelabuhan Amburawang Laut
HUMPROP— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Panitia Khusus (Pansus) melaksanakan Rapat Kerja Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Aset Pelabuhan Amburawang Laut, Selasa (16/9/2025). Kegiatan berlangsung di kawasan Pantai Wisata Amburawang, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Rapat dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ir. H. Ahmad Yani, S.E., M.Si., didampingi oleh Ketua Pansus, Farida, S.Sos., serta sejumlah anggota pansus, yakni Ria Handayani, Masniah, Sa Bir, Safruddin, dan Nasrullah. Turut hadir pula Sekretaris DPRD Kukar, H. M. Ridha Dermawan, dan Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Nurhayati Turistiany.
Dari unsur eksekutif, hadir Bagian Perekonomian Setda Kukar Haryo M., Toni Bowo Satoto dari BPKAD, M. Tofiq Sidik, serta Direktur PT Tunggang Parangan (PT TP). Selain itu, pimpinan PT TBS, Perwakilan Kecamatan Samboja Barat, Perwakilan Kelurahan Amburawang Laut, dan tamu dan undangan penting lainnya.
Ketua DPRD Kukar, H. Ahmad Yani, mengatakakan sangat mengapresiasi bahwa sosialisasi Raperda ini bertujuan untuk menata kembali aset Pelabuhan Amburawang Laut yang merupakan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara .
"Aset pelabuhan ini tetap menjadi milik daerah dan tidak akan diserahkan ke Ibu Kota Negara (IKN), mengingat besarnya anggaran yang telah dikeluarkan pemerintah daerah, yakni kurang lebih 300 miliar," tegas Ahmad Yani.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pansus mengusulkan agar aset pelabuhan dikelola secara profesional melalui BUMD, yakni PT Tunggang Parangan, dengan dasar hukum yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
"Kita ingin memastikan pelabuhan ini dapat memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta manfaat langsung bagi masyarakat sekitar," ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, muncul dua skema pengelolaan yang tengah dipertimbangkan. Pertama, penyertaan modal kepada Perseroda (PT TP), dan kedua, kerja sama pemanfaatan (KSP) dengan PT TBS yang saat ini memiliki hak akses di sisi darat pelabuhan.
“Kedua pola ini dinilai dapat memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah, tentunya dengan tetap menjaga keterlibatan dan peran aktif PT TP,” pungkas Ahmad Yani.
Dengan digelarnya rapat kerja sosialisasi ini, DPRD Kukar berharap pengelolaan Pelabuhan Amburawang Laut ke depan dapat berjalan lebih terarah, transparan, dan membawa manfaat sebesar-besarnya bagi daerah.(mur/rby)
Link Terkait
Dukungan dan Link Terkait JDIHN DPRD KUKAR
Temukan informasi lebih lanjut dan sumber terkait di halaman kami melalui tautan berikut.
Kami mengundang Anda untuk mengisi survey kami dan berbagi pendapat Anda yang berharga.
Survey Pengunjung Web JDIH DPRD Kab. Kutai Kartanegara