Jl. Robert Wolter Mongisidi, Timbau, Kec. Tenggarong,

+62 838 7926 8054

JDIH DRPD KUKAR

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah sistem yang mengumpulkan dan menyediakan informasi serta dokumen hukum.

Contact Info

Sekretariat DPRD KUKAR
Kabupaten Kutai Kartanegara
jdihdprdkabkukar1@gmail.com

Follow Us

DPRD Kukar Rampungkan Pembahasan RPJMD 2025–2029 dan Setujui Perubahan APBD Rp11,3 Triliun

Berita

DPRD Kukar Rampungkan Pembahasan RPJMD 2025–2029 dan Setujui Perubahan APBD Rp11,3 Triliun

DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi merampungkan rangkaian fungsi legislasi dengan menggelar rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar

DPRD Kukar Rampungkan Pembahasan RPJMD 2025–2029 dan Setujui Perubahan APBD Rp11,3 Triliun
HUMPROP — DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi merampungkan rangkaian fungsi legislasi dengan menggelar rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar tahun 2025–2029, pada Selasa (23/9/2025).
Selain membahas RPJMD, DPRD Kukar bersama Pemerintah Kabupaten Kukar juga menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2025, yang nilainya mencapai sekitar Rp11,3 triliun. Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri.
Wakil Ketua I DPRD Kukar, Abdul Rasid, menyampaikan bahwa APBD Perubahan 2025 mengalami penurunan dibanding proyeksi sebelumnya, yakni dari Rp11,7 triliun menjadi Rp11,3 triliun. Meski mengalami defisit anggaran, pihak legislatif menilai hal ini perlu disikapi dengan bijak agar pembangunan daerah tetap berjalan efektif dan tepat sasaran.
"Alhamdulillah kita telah menyepakati Perubahan APBD 2025, meskipun kita harus menyiasati defisit anggaran ini," ujar Abdul Rasid kepada awak media usai rapat.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan bahwa prioritas anggaran tetap difokuskan pada kebutuhan mendasar masyarakat, mulai dari peningkatan infrastruktur, sektor pendidikan, layanan kesehatan, hingga pelayanan dasar seperti air bersih.
"Dengan adanya defisit ini, maka kegiatan-kegiatan harus diseleksi secara ketat berdasarkan prioritas," tegas Rasid.
Ia juga menargetkan agar pengesahan Raperda APBD Perubahan 2025 menjadi Perda bisa segera dilakukan. Usai persetujuan KUA PPAS ini, pembahasan akan dilanjutkan ke rapat Badan Anggaran (Banggar) internal DPRD Kukar.
“Kita semua berharap dengan adanya APBD Perubahan 2025 ini seluruh pekerjaan bisa dilaksanakan dengan baik dan tepat waktu, mengingat sisa waktu tahun anggaran 2025 ini cukup singkat,” pungkasnya.(hei/mur/rby)

Link Terkait

Dukungan dan Link Terkait JDIHN DPRD KUKAR

Temukan informasi lebih lanjut dan sumber terkait di halaman kami melalui tautan berikut.

Kami mengundang Anda untuk mengisi survey kami dan berbagi pendapat Anda yang berharga.