Jl. Robert Wolter Mongisidi, Timbau, Kec. Tenggarong,

+62 838 7926 8054

JDIH DRPD KUKAR

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah sistem yang mengumpulkan dan menyediakan informasi serta dokumen hukum.

Contact Info

Sekretariat DPRD KUKAR
Kabupaten Kutai Kartanegara
jdihdprdkabkukar1@gmail.com

Follow Us

DPRD Kukar Konsultasikan Dua Raperda ke Biro Hukum Pemprov Kaltim

Berita

DPRD Kukar Konsultasikan Dua Raperda ke Biro Hukum Pemprov Kaltim

DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan kunjungan kerja sekaligus konsultasi Panitia Khusus (Pansus) ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

HUMPROP— DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan kunjungan kerja sekaligus konsultasi Panitia Khusus (Pansus) ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Ruang Tua Himba, Lantai 6 Kantor Gubernur Kaltim, 6 September 2026.
JeogkIIL0yNrnU5u5CRmS0OChG5wDf6XzXRpF8by.jpg
Rombongan dipimpin Ketua DPRD Kukar Ir. H. Ahmad Yani, didampingi Ketua Pansus I Hendra, ST., MT bersama anggota, Ketua Pansus II Eko Wulandanu, SH bersama anggota, serta didampingi beberapa OPD Teknis, serta Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kukar Nurhayati Toristiany, S.Sos beserta staf.
Rombongan diterima Lisna Mardiana, SH bersama staf Bagian Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Biro Hukum Provinsi Kaltim.
Dalam kunjungan tersebut, dua Pansus DPRD Kukar berkonsultasi terkait dua Raperda. Pansus I membahas pencabutan Perda Kukar Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang,
sedangkan Pansus II membahas Raperda perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi menjadi PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda).
xj3Q0fdS19Gf1yrtSC5Yvg0cILf6ngSQeM2wzMlG.png
Ketua DPRD Kukar, Ir. H. Ahmad Yani, mengatakan konsultasi dilakukan untuk memastikan Raperda yang tengah dibahas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi Perda yang memberikan manfaat bagi daerah.
“Kita berkonsultasi ke Biro Hukum Provinsi bagaimana Raperda yang dibahas Pansus bisa berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk terkait Perda Nomor 18 Tahun 1999,” ujarnya.
Menurut Ahmad Yani, penataan Perda tersebut diharapkan membuka jalan bagi rencana pemekaran wilayah di Muara Kaman. Karena itu, pihaknya masih mengkaji apakah Perda lama perlu dicabut, diubah, atau dibuat regulasi baru.
“Harapan kita Kecamatan Muara Kaman bisa dimekarkan menjadi dua kecamatan yakni, Kecamatan Sedulang . Jadi, daripada sekadar mencabut Perda, kita ingin melihat apakah lebih tepat diubah atau dibuat Perda baru,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus I Hendra, ST., MT, mengatakan konsultasi diperlukan untuk memperoleh kepastian langkah hukum terkait Perda Nomor 18 Tahun 1999.
“Poin utamanya kita ingin pembentukan kecamatan baru di Muara Kaman. Selama ini Perda tersebut menjadi salah satu kendala, sehingga kita konsultasikan apakah harus dicabut, direvisi, atau dibuat Perda baru,” katanya.
1JiMrrb1oCHcAmV20HVfCN9F75f0FbW6AhisxEQn.png
Ketua Pansus II Eko Wulandanu, SH, menjelaskan konsultasi berkaitan dengan perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah KSDE, termasuk penyertaan modal dan penataan aset daerah.
“Kita berharap hasil konsultasi ini menghasilkan Perda yang sesuai harapan semua pihak dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kukar. Dengan pengelolaan usaha dan aset daerah yang baik, diharapkan juga dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah,” pungkasnya.(mr)

Link Terkait

Dukungan dan Link Terkait JDIHN DPRD KUKAR

Temukan informasi lebih lanjut dan sumber terkait di halaman kami melalui tautan berikut.

Kami mengundang Anda untuk mengisi survey kami dan berbagi pendapat Anda yang berharga.