DPRD Kukar Gelar RDP Lanjutan Bahas Konflik Batas Administratif Desa Sidomulyo dan Tabang Lama, Usulkan Pemekaran Desa
HUMPROP - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas permasalahan batas administratif antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama, Kecamatan Tabang, pada Senin (11/8/2025). RDP ini merupakan kelanjutan dari pertemuan serupa yang digelar beberapa waktu lalu komisi 1 DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa permasalahan batas administratif kedua desa ini perlu diselesaikan dengan segera. Menurutnya, hal ini merupakan persoalan bersama yang perlu mendapat perhatian serius, mengingat produk hukum terkait pembentukan desa yang belum sempurna.
"Ya, tentu memang ini masalah bersama. Kita juga tidak mau menyalahkan siapa pun, tapi ini adalah produk kita semua, produk Pemerintah Kabupaten yang belum sempurna," tegas Ahmad Yani dalam rapat tersebut.
Dia menjelaskan bahwa meskipun kedua desa sudah terbentuk sejak lama, batas administratifnya belum jelas dan bahkan belum diakui secara resmi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). “Oleh karena itu, ini harus diselesaikan secara tuntas, bahwa kedua desa ini harus berdamai,” tambahnya.
Dalam RDP tersebut, DPRD Kukar juga mengajukan usulan untuk pemekaran Desa Sidomulyo. Ahmad Yani mengungkapkan bahwa desa tersebut memiliki jumlah penduduk yang cukup besar, yaitu lebih dari 500 Kepala Keluarga (KK) dan jumlah penduduk lebih dari 2.000 jiwa. Hal ini dinilai sebagai alasan penting untuk dilakukan pemekaran agar konflik antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama bisa diminimalisir.
"Karena kalau tidak, kedua desa ini akan selalu berkonflik, baik Desa Sidomulyo maupun Desa Tabang Lama. Harapan kami, Desa Sidomulyo yang bisa dimekarkan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ahmad Yani menyampaikan bahwa dengan adanya pemekaran Desa Sidomulyo menjadi dua desa, potensi klaim batas desa oleh Tabang Lama dapat dikurangi.
"Ini harapan yang bisa mengakomodasi semua pihak, sehingga tidak ada lagi pihak yang ngotot. Siapa pun yang tinggal di situ tidak pernah mempersoalkan suku, agama, dan seterusnya. Ini adalah NKRI yang ada di Kukar, dan semua harus mendapatkan asas keadilan, pemerataan, serta pembangunan," lanjutnya.
Ahmad Yani menegaskan bahwa pemekaran desa ini menjadi solusi yang adil dan dapat mensejahterakan masyarakat, sekaligus meredakan konflik terkait batas administratif antar desa. Ia juga menyampaikan rencananya untuk segera mengirimkan surat kepada Bupati Kukar agar segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini.
"Karena menurut saya, kalau masih menunggu mereka bersepakat, sampai kiamat pun tidak akan ada kesepakatan antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama. Maka, perlu ada opsi pembentukan desa baru yang diambil dari dua desa ini," ujarnya.
Selain itu, Ahmad Yani juga memastikan bahwa DPRD Kukar akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri yang menangani urusan desa untuk menemukan solusi permanen. "Jika berhasil, ini akan menjadi percontohan untuk desa-desa lain di Kukar, khususnya di Kecamatan Tabang," ungkapnya.
Persoalan batas administratif antara kedua desa ini telah berlangsung puluhan tahun dan melewati dua hingga tiga periode kepemimpinan bupati tanpa ada penyelesaian yang jelas. DPRD Kukar baru mengetahui masalah ini setelah tidak adanya laporan sebelumnya.
"DPRD berkomitmen akan menyikapinya dan menyelesaikannya dengan kekuatan rakyat. Karena DPRD adalah perwakilan rakyat, maka kami akan memutuskan dengan opsi yang mewakili rakyat Kukar," pungkas Ahmad Yani.(ijg)