DPRD Kukar menggelar kegiatan FKP atas 7 buah raperda di ruang serbaguna DPRD Kukar
HUMPROP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang tergabung dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) menggelar kegiatan Forum Konsultasi Publik atas 7 (tujuh) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), bertempat di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Senin (12/1/2026).
Forum Konsultasi Publik tersebut dibuka secara langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kukar, Abdul Rasid, S.E., M.Si. Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar Johansyah, S.E., M.Si, serta anggota DPRD Kukar di antaranya Sri Muryani, Desman Minag Endianto, dan Muhammad Jamhari. Hadir pula Sekretaris DPRD Kukar H. M. Ridha Dermawan, S.P., M.P.
Dari unsur Pemerintah Daerah, forum dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kutai Kartanegara, Akhmad Taufik Hidayat, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, akademisi, praktisi, pemerhati kebijakan publik, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta seluruh peserta Forum Konsultasi Publik.
Dalam sambutannya, Abdul Rasid menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Forum Konsultasi Publik sebagai wadah dialog terbuka antara DPRD, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, partisipasi publik sangat penting agar regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi sosial dan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
“Melalui dialog yang terbuka ini, kami berharap regulasi yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mampu memberikan manfaat nyata,” ujarnya.
Adapun 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah yang dibahas dalam Forum Konsultasi Publik tersebut meliputi:
Rancangan Peraturan Daerah tentang Kota Ramah Hak Asasi Manusia; Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Konflik Sosial; Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Cagar Budaya;
Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Daerah;
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Penangkapan Ikan; Rancangan Peraturan Daerah tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah; serta
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Abdul Rasid berharap seluruh masukan yang disampaikan, baik dari OPD maupun masyarakat, dapat memperkaya substansi ketujuh Raperda tersebut.
“Dengan adanya masukan dari berbagai pihak, diharapkan saat Raperda ini ditetapkan menjadi Perda, dapat dijalankan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara,” pungkasnya.(iwn/mur)
Link Terkait
Dukungan dan Link Terkait JDIHN DPRD KUKAR
Temukan informasi lebih lanjut dan sumber terkait di halaman kami melalui tautan berikut.
Kami mengundang Anda untuk mengisi survey kami dan berbagi pendapat Anda yang berharga.
Survey Pengunjung Web JDIH DPRD Kab. Kutai Kartanegara