Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar rapat finalisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.
DPRD Kukar Finalisasi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah: Langkah Strategis Menjawab Kebutuhan Daerah
HUMPROP— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar rapat finalisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.
Rapat ini berlangsung di ruang Serbaguna DPRD Kukar dan dipimpin langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Johansyah. Pada , 25 Agustus 2025
Turut hadir dalam rapat tersebut anggota Bapemperda, perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kehadiran lintas sektor ini menunjukkan komitmen bersama dalam menyempurnakan regulasi daerah yang berdampak langsung pada masyarakat dan pembangunan daerah.
Johansyah menegaskan bahwa finalisasi Raperda ini merupakan tahapan krusial dalam proses legislasi. “Kami ingin memastikan bahwa materi Perda ini tidak hanya sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat Kutai Kartanegara,” ujarnya.
Raperda ini diharapkan dapat memperkuat sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah, meningkatkan transparansi, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat. Dengan penyempurnaan ini, DPRD Kukar menargetkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang lebih optimal dan berkelanjutan.
Langkah finalisasi ini menjadi bukti nyata bahwa DPRD Kukar terus berupaya menghadirkan kebijakan yang adaptif dan responsif terhadap dinamika pembangunan daerah.(yni/rby)