Jl. Robert Wolter Mongisidi, Timbau, Kec. Tenggarong,

+62 838 7926 8054

JDIH DRPD KUKAR

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah sistem yang mengumpulkan dan menyediakan informasi serta dokumen hukum.

Contact Info

Sekretariat DPRD KUKAR
Kabupaten Kutai Kartanegara
jdihdprdkabkukar1@gmail.com

Follow Us

DPRD Kutai Kartanegara Dorong Peraturan Daerah Perlindungan Masyarakat Adat Kedang Ipil

Berita

DPRD Kutai Kartanegara Dorong Peraturan Daerah Perlindungan Masyarakat Adat Kedang Ipil

DPRD Kukar Dorong Perda Perlindungan Masyarakat Adat Kedang Ipil

HUMPROP— DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Pemerintah Kabupaten Kukar sepakat mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kutai Lawas Sumping Layang Kedang Ipil.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat Analisis Kebijakan Pemberian Rekomendasi DPRD terhadap Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kutai Lawas Sumping Layang Kedang Ipil di Ruang Rapat Banmus DPRD Kukar, Rabu (26/8/2026).
AkFTYZZfhHwhtIwKIqDPLibtyFrHPc8CFyStJF6u.jpg
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, didampingi Anggota DPRD Kukar Sri Muryani, Hamdiah Z dan Plt. Sekretaris DPRD Kukar, Lukman,S.Sos,.M.Si.
Ahmad Yani mengatakan, DPRD sepakat menjadikan Raperda tersebut sebagai prioritas tahun ini dan diusulkan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
“Pada intinya kami akan buat Perda terkait Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kutai Lawas Sumping Layang Kedang Ipil,” kata Ahmad Yani.
Dalam pembahasan, masyarakat adat mengusulkan sekitar 2.000 hektare dari total wilayah Desa Kedang Ipil yang mencapai sekitar 16.000 hektare untuk ditetapkan sebagai tanah ulayat atau hak komunal.
nJyBqJCKjdXQ77PdF0Umlt7gW9b0PRXsAujgNsKr.jpg
Kepala Desa Kedang Ipil Kuspawansyah mengatakan, setelah adanya pengakuan masyarakat hukum adat melalui keputusan Bupati, pihaknya membutuhkan kepastian terhadap ruang hidup masyarakat adat.
“Kami fokus ke HPL seluas 2.000 hektare yang kemudian dipertahankan menjadi hak komunal. Kami harap MHA dan ruang hidup masuk dalam Perda,” ujarnya.
Kepala BRIDA Kukar Bahari Jokosusilo menilai penyusunan Perda perlu dibarengi verifikasi dan audit lapangan. Hal itu untuk memastikan wilayah yang diusulkan tidak menimbulkan tumpang tindih dengan kawasan hutan, izin perkebunan maupun HGU perusahaan.
“Mitigasi risiko, kita bisa petakan wilayah masyarakat hukum adat sebesar 2.000 hektare ini, sehingga bisa dijadikan tanah hak ulayat,” jelasnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setkab Kukar Purnomo menyampaikan bahwa Pemkab Kukar sebelumnya telah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat melalui Keputusan Bupati. Namun, penguatan melalui Perda diperlukan agar perlindungan dan ruang gerak masyarakat adat memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
hCukPenPj7oh6UYaZiho6PpjdJ5BrBJs0wU2Hz38.jpg
Ia juga meminta adanya koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN terkait usulan hak ulayat serta OPD yang menangani perizinan.
Masyarakat adat turut menekankan pentingnya menjaga kawasan hutan karena berkaitan dengan keberlangsungan tradisi dan ritual adat, salah satunya nutuk baham.
Anggota DPRD Kukar Sri Muryani menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut dan berharap Perda dapat direalisasikan tahun ini.
Di akhir rapat, DPRD Kukar sepakat mempercepat penyusunan Raperda, termasuk meminta BRIDA melakukan verifikasi peta wilayah serta meminta OPD terkait menyamakan persepsi agar substansi Perda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sekretariat DPRD Kukar juga diminta segera mengajukan usulan pembentukan Perda tersebut di luar Propemperda.(mr/inf/dwn)
ca2XAokEmKOgboGbhAtmnDQSagUKpZVBBqquiPwg.jpg

Link Terkait

Dukungan dan Link Terkait JDIHN DPRD KUKAR

Temukan informasi lebih lanjut dan sumber terkait di halaman kami melalui tautan berikut.

Kami mengundang Anda untuk mengisi survey kami dan berbagi pendapat Anda yang berharga.