Jl. Robert Wolter Mongisidi, Timbau, Kec. Tenggarong,

+62 838 7926 8054

JDIH DRPD KUKAR

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah sistem yang mengumpulkan dan menyediakan informasi serta dokumen hukum.

Contact Info

Sekretariat DPRD KUKAR
Kabupaten Kutai Kartanegara
jdihdprdkabkukar1@gmail.com

Follow Us

DPRD Kukar dan Kejari Teken MoU Pendampingan Hukum, Perkuat Sinergi Lembaga

Berita

DPRD Kukar dan Kejari Teken MoU Pendampingan Hukum, Perkuat Sinergi Lembaga

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar dalam bentuk penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait pendampingan hukum.

DPRD Kukar dan Kejari Teken MoU Pendampingan Hukum, Perkuat Sinergi Lembaga
HUMPROP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar dalam bentuk penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Acara ini berlangsung di Ruang Serba Guna DPRD Kukar, Tenggarong, pada Selasa (9/9/2025).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh unsur pimpinan DPRD Kukar, yakni Ketua DPRD Ahmad Yani, Wakil Ketua I Abdul Rasid, Wakil Ketua II Junadi, dan Wakil Ketua III Aini Farida. Dari pihak Kejari Kukar, MoU ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Tengku Firdaus. Kegiatan ini turut disaksikan oleh anggota DPRD lintas fraksi, jajaran Kejari Kukar, serta Sekretaris DPRD Kukar, M. Ridha Darmawan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi kelembagaan antara legislatif dan aparat penegak hukum. Ia menjelaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu legislasi, penganggaran, dan pengawasan, yang kerap kali bersinggungan dengan permasalahan hukum.
“Dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut, DPRD tidak jarang menghadapi persoalan hukum, mulai dari aset daerah, sengketa administrasi, hingga potensi gugatan lainnya yang memerlukan pendampingan profesional,” ujar legislator dari PDI Perjuangan tersebut.
Ahmad Yani menambahkan bahwa kejaksaan memiliki mandat konstitusional sebagai pengacara negara dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Dengan demikian, kejaksaan berperan penting dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan, serta tindakan hukum lain demi melindungi kepentingan negara dan daerah.
“Oleh karena itu, penandatanganan kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penguatan koordinasi dan perlindungan hukum antar lembaga,” tegasnya.
Kerja sama ini, lanjut Yani, akan menjadi payung hukum yang jelas bagi DPRD dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berpotensi muncul. Ia berharap, melalui kolaborasi ini, penyelesaian masalah hukum dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan transparan.
“Sinergi antara DPRD dan Kejari ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas, serta membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya.(mur/hri/yni)

Link Terkait

Dukungan dan Link Terkait JDIHN DPRD KUKAR

Temukan informasi lebih lanjut dan sumber terkait di halaman kami melalui tautan berikut.

Kami mengundang Anda untuk mengisi survey kami dan berbagi pendapat Anda yang berharga.