Jl. Robert Wolter Mongisidi, Timbau, Kec. Tenggarong,

+62 838 7926 8054

JDIH DRPD KUKAR

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah sistem yang mengumpulkan dan menyediakan informasi serta dokumen hukum.

Contact Info

Sekretariat DPRD KUKAR
Kabupaten Kutai Kartanegara
jdihdprdkabkukar1@gmail.com

Follow Us

DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara lakukan Bekasahan Produk Hukum Prakarsa 2024

Berita

DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara lakukan Bekasahan Produk Hukum Prakarsa 2024

Bekasahan Produk Hukum Prakarsa Tahun 2024 di Ruang Serbaguna DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (19/6/2023)

54d5b644-93be-45dd-9a22-00654919bada.jpeg

Tenggarong - DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara secara melaksanakan bekasahan produk hukum prakarsa tahun 2024 pada hari ini (19/06/2023). Kegiatan kali pertama dan perdana dilakukan oleh DPRD Kabupaten Kota se-Kaltim ini adalah gagasan dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum JDIH) DPRD Kukar dibawah pendampingan langsung H.M Ridha Darmawan,SP,.MP Selaku Sekretaris DPRD (Sekwan) Kukar

7494165d-9700-4fb4-80fe-5af04ff2c3fc.jpeg

Acara tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Abdul Rasid, SE., M.Si, yang dihadiri oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, H Ahmad Yani, Perwakilan Biro Hukum Provinsi Kaltim, Salamat Harahap, Kepala Bagian Hukum Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Julianti Ginting Br ,Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Akhmad Taufik Hidayat, serta Mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara, dan juga dihadiri beberapa Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara perwakilan anggota DPRD Kukar seperti Hamdan, Yohanes Badulele, Ahmad Zulkifli, Muh Shaleh,H. Saparuddin Pabonglean,H.Azar Nuryadi, Sopan Sopian, Mitfahul Jannah dan Firnadi Ikhsan


Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Abdul Rasid, SE., M.Si, menyampaikan pentingnya bekasahan produk hukum prakarsa sebagai langkah untuk mewujudkan peraturan daerah yang berkualitas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Ia juga menekankan betapa pentingnya partisipasi aktif dari seluruh anggota DPRD dalam menyusun produk hukum yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, dalam acara bekesan produk hukum prakarsa tahun 2024 ini merupakan langkah awal dalam proses perumusan dan pembahasan rancangan peraturan daerah. Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara akan secara intensif membahas setiap produk hukum prakarsa yang diajukan oleh anggota DPRD maupun pemerintah daerah. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menyelaraskan kepentingan masyarakat, pembangunan daerah, dan kebijakan pemerintah yang berpihak kepada rakyat.


Abdul Rasid, SE., M.Si, juga mengimbau kepada seluruh anggota DPRD untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kejujuran, dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Ia menekankan pentingnya kerjasama antara anggota DPRD, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam mencapai tujuan bersama demi kemajuan Kabupaten Kutai Kartanegara.


Bekasahan produk hukum prakarsa tahun 2024 ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan daerah yang efektif, transparan, dan sesuai dengan tuntutan zaman. Produk hukum tersebut akan menjadi acuan bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara.


Dalam bekasahan ini, seluruh anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara akan mengedepankan aspirasi masyarakat dalam setiap perumusan kebijakan. Mereka juga akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah, sehingga tercipta sebuah sinergi antara legislatif dan eksekutif yang kuat dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkesinambungan bagi Kabupaten Kutai Kartanegara.


Selama bekasahan yg di pandu oleh host dari Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara yaitu ibu Nurhayati Toristiany, S.Sos (Niniz) dan bapak Deny Afriansyah, SH., MH. beberapa Mahasiswa memberikan beberapa pendapat dan persoalan yg dihadapi daerah, anggota DPRD akan menyampaikan usulan, masukan, dan pertimbangan terkait produk hukum yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara. Diskusi dan debat yang konstruktif terjadi dalam kegiatan bekesahan ini yg mana tujuannya ialah mencapai kesepakatan bersama mengenai substansi dan rancangan produk hukum tersebut.


Ada dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) didiskusikan pada kegiatan yang berlangsung secara interaktif dan terbuka ini. Dua produk hukum itu adalah 1. Raperda perubahan tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, 2. Raperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.


"Paradigma saat ini harus kita ubah bahwa mahasiswa kita jadikan mitra sahabat berkaitan dengan produk hukum yang akan kita bahas ini. Ini menjadi kebutuhan produk hukum kita, mudahan kegiatan seperti ini bisa tetap kita lanjutkan, kita DPRD memerlukan masukan banyak hal, tidak hanya soal APBD dan pembangunan tapi aturan dan kondisi sosial di Kukar perlu mendapatkan masukan dari berbagai pihak," ucap Rasid.


Selain itu, dalam rangka memastikan transparansi dan partisipasi publik, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara juga akan melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan pihak terkait lainnya dalam proses perumusan produk hukum. Pendapat dan masukan dari berbagai pihak ini diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih luas dan representatif dalam perumusan produk hukum.


Setelah melalui serangkaian tahapan diskusi diharapkan produk hukum prakarsa akan dijadikan sebagai bahan rancangan peraturan daerah. Rancangan tersebut akan melalui proses pembahasan lebih lanjut dan disesuaikan dengan aturan dan mekanisme yang berlaku sebelum akhirnya diadopsi menjadi peraturan daerah yang sah.


DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara berkomitmen untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik demi kepentingan masyarakat. Melalui bekasahan produk hukum prakarsa tahun 2024 ini, diharapkan tercipta peraturan daerah yang berpihak kepada masyarakat, mendukung pembangunan yang berkelanjutan, serta menjaga stabilitas dan keadilan di Kabupaten Kutai Kartanegara.


Berita ini disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam menjalankan tugasnya sebagai perwakilan rakyat. Semoga hasil bekasahan ini dapat membawa manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara. (mur/hri/s4u)

_____________________


Link Terkait

Dukungan dan Link Terkait JDIHN DPRD KUKAR

Temukan informasi lebih lanjut dan sumber terkait di halaman kami melalui tautan berikut.

Kami mengundang Anda untuk mengisi survey kami dan berbagi pendapat Anda yang berharga.