DPRD Kabupaten Kartanegara melalui instansi terkait menggelar kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Kembang Janggut, 24 April 2026 — DPRD Kabupaten Kartanegara melalui instansi terkait menggelar kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) di Kecamatan Kembang Janggut pada Jumat (24/04/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat serta pemangku kepentingan di tingkat kecamatan mengenai pentingnya regulasi yang mengatur ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Sosialisasi dihadiri oleh unsur pemerintah kecamatan, aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan.
Dalam sambutannya, pihak penyelenggara menyampaikan bahwa Raperda Trantibum Linmas disusun untuk menciptakan kondisi yang aman, tertib, dan kondusif di tengah masyarakat. Selain itu, regulasi ini juga bertujuan memperkuat peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan serta meningkatkan sinergi antara pemerintah dan warga.

Materi sosialisasi mencakup ruang lingkup pengaturan ketertiban umum, peran satuan perlindungan masyarakat (Linmas), serta sanksi terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketentraman. Peserta juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, dan tanggapan terhadap substansi Raperda.
Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya diskusi yang berlangsung selama kegiatan. Beberapa perwakilan masyarakat menyampaikan harapan agar regulasi ini dapat diterapkan secara adil dan mempertimbangkan kearifan lokal yang ada di wilayah Kembang Janggut.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami isi dan tujuan Raperda Trantibum Linmas sehingga dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Pemerintah juga berharap masukan dari masyarakat dapat menjadi bahan penyempurnaan sebelum Raperda tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah.