HUMPROP – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah berupa saham pada PT Graha 165 Tbk, melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bontang, Kamis (8/10/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin Agustinus Sudarsono bersama anggota Pansus, yakni Kamarur Zaman, Muhammad Idham, dan Budi Fahmi. Rombongan turut didampingi Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Tunggang Parangan serta tenaga ahli DPRD Kukar.
Kedatangan Pansus bertujuan menggali informasi dan masukan terkait penataan aset daerah, khususnya penyertaan modal dan kepemilikan saham pemerintah daerah pada PT Graha 165 Tbk serta keterkaitannya dengan Perusda Tunggang Parangan.
Rombongan diterima Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Kota Bontang, Shantie Nor Farida, S.H., bersama sejumlah staf. Pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi Pansus untuk mempelajari mekanisme pengelolaan aset dan investasi daerah sebagai bahan pendalaman pembahasan perubahan perda.
Agustinus Sudarsono mengatakan, kunjungan kerja ini merupakan bagian dari upaya Pansus menghimpun referensi sebelum melanjutkan pembahasan bersama pihak-pihak terkait.
“Tujuan kita datang ke BPKAD Kota Bontang adalah membahas penyertaan modal dan penataan aset daerah. Dari pertemuan ini, ada sejumlah masukan yang kami terima dan nantinya menjadi bahan untuk pembahasan berikutnya,” ujarnya.
Menurut Agustinus, masukan dari BPKAD Kota Bontang diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai tata kelola aset dan investasi pemerintah daerah, termasuk aspek administrasi, pencatatan keuangan, serta kepastian hukum atas kepemilikan saham.
Ia menegaskan, setiap informasi yang diperoleh akan menjadi bahan kajian bagi Pansus dalam menyusun langkah pembahasan selanjutnya. Karena itu, penelaahan terhadap dokumen dan riwayat investasi menjadi bagian penting untuk memastikan persoalan penyertaan modal dapat dikaji secara menyeluruh.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah aspek menjadi perhatian,
mulai dari status kepemilikan saham, mekanisme pengalihan aset, hingga kemungkinan penataan penyertaan modal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pembahasan juga mencakup perlunya pemeriksaan dokumen perusahaan, riwayat investasi, pemenuhan modal, serta kesesuaian pencatatan aset dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kejelasan mengenai status aset dan investasi daerah sekaligus memastikan setiap alternatif penyelesaian memiliki dasar administrasi dan hukum yang memadai.
Pihak BPKAD Kota Bontang menyampaikan masukan berdasarkan pengalaman dalam pengelolaan barang milik daerah dan investasi pemerintah daerah. Sementara itu, perwakilan Perusda Tunggang Parangan turut memberikan penjelasan mengenai latar belakang investasi, status kepemilikan saham, serta mekanisme pengelolaannya.
Agustinus menyampaikan, berbagai masukan dari pihak-pihak terkait akan dicermati dan dibawa ke dalam pembahasan lanjutan Pansus. Dengan demikian, proses kajian tidak hanya berfokus pada aspek kepemilikan aset, tetapi juga memperhatikan tata kelola, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Melalui kunjungan kerja ini, Pansus DPRD Kukar diharapkan memperoleh bahan yang cukup untuk mengidentifikasi alternatif penataan aset dan penyertaan modal daerah. Hasil kajian tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan rekomendasi sesuai ruang lingkup pembahasan perubahan perda.
Pansus juga akan melanjutkan pendalaman bersama pemerintah daerah dan pihak perusahaan terkait guna memperoleh kejelasan mengenai status investasi serta langkah penataan yang dapat ditempuh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan rangkaian kajian tersebut, pembahasan perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2013 diharapkan dapat memberikan kepastian administrasi dan hukum terhadap pengelolaan aset serta penyertaan modal pemerintah daerah, dengan tetap memperhatikan kepentingan daerah dan prinsip tata kelola yang baik.(yni/mr)