Jl. Robert Wolter Mongisidi, Timbau, Kec. Tenggarong,

+62 838 7926 8054

JDIH DRPD KUKAR

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah sistem yang mengumpulkan dan menyediakan informasi serta dokumen hukum.

Contact Info

Sekretariat DPRD KUKAR
Kabupaten Kutai Kartanegara
jdihdprdkabkukar1@gmail.com

Follow Us

BPHN SELENGGARAKAN PENGINTEGRASIAN JDIHN DI YOGYAKARTA

Berita

BPHN SELENGGARAKAN PENGINTEGRASIAN JDIHN DI YOGYAKARTA

Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Hadiri Kegiatan Pengintegrasian JDIHN di Yogyakarta pada Kamis, 8 Juni 2023

d966bad5-385c-4333-9798-6c34aff9c196.jpeg

YOGYA - Bertempat di Hotel Grand Keisha Yogyakarta, kegiatan dihadiri oleh pengelola JDIH dari Kabupaten/kota, Lembaga serta Perguruan Tinggi dari berbagai wilayah di Indonesia. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan Pengintegrasian JDIHN (Validasi Dokumen Hukum JDIHN) 2023 di Hotel Grand Keisha, Yogyakarta pada Kamis (8/6/2023). 

 

Kepala Pusat JDIH BPHN, Nofli, mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menimbang adanya permasalahan terkait kualitas data dokumen hukum terintegrasi pada slot gacor hari ini portal jdihn.go.id yang belum optimal. "Inilah pentingnya kegiatan ini, sehingga setiap dokumen yang Bapak Ibu upload sudah harus bisa terintegrasi langsung ke portal nasional," ucapnya melalui keterangan resmi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY, Kamis (8/6/2023).

 

Pengelolaan JDIH terintegrasi sesuai Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 menjadi indikator pada variabel ke-4 IRH. Pihaknya berharap, dengan terselenggaranya kegiatan validasi dokumen hukum JDIHN itu dapat membantu tercapainya keberhasilan reformasi birokrasi tingkat nasional.

 

Kepala Pusat JDIHN menyampaikan bahwa dokumen-dokumen yang terintegrasi dengan JDIHN belum mencapai keseragaman. Dengan diselenggarakannya kegiatan ini diharapkan dapat menyeragamkan dokumen yang terintegrasi dengan JDIHN sesuai dengan standar metadata pada Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019.

 

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai metadata, sinkronisasi API ke JDIHN, abstrak serta pengisian e-report ke JDIHN. Pada sesi ini seluruh peserta bersama-sama berlatih melakukan pengisian metadata, membuat abstrak dan mengisi pelaporan e-report ke JDIHN.

 

8f01ec92-9e9a-425f-98a2-ac85be8018b3.jpeg

 Pada kesempatan itu juga tim Pengelola JDIH melakukan Reintrgrasi terhadap website JDIH DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara yang hostingnya semula ikut server Pusat JDIHN sekarang sudah dipindah ke Hosting di daerah yaitu server Dinas slot Komunikasi dan informatika Kabupaten Kutai Kartanegara. 



Link Terkait

Dukungan dan Link Terkait JDIHN DPRD KUKAR

Temukan informasi lebih lanjut dan sumber terkait di halaman kami melalui tautan berikut.

Kami mengundang Anda untuk mengisi survey kami dan berbagi pendapat Anda yang berharga.