Lakukan Konsultasi guna mendapatkan masukan dan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait penyempurnaan dan kelengkapan Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jakarta, Pada hari Rabu, 27 Juni 2023, Pansus (Panitia Khusus) DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kutai Kartanegara bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) mengadakan konsultasi terkait Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Konsultasi tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan dan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait penyempurnaan dan kelengkapan Raperda tersebut. Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah daerah untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, delegasi dari Pansus DPRD Kutai Kartanegara dan DLHK secara langsung berdiskusi dengan perwakilan Kementerian. Mereka menyampaikan tujuan dan isi dari Raperda yang telah disusun, serta mengajukan pertanyaan terkait aspek teknis dan kebijakan yang perlu diperhatikan.
Perwakilan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang juga turut hadir dalam pertemuan tersebut, memberikan apresiasi atas inisiatif Pansus DPRD Kutai Kartanegara dan DLHK dalam menyusun Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Beliau menyatakan pentingnya upaya kolaborasi antara pemerintah daerah dan pusat untuk mewujudkan keberlanjutan lingkungan hidup.
Dalam diskusi yang berlangsung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan masukan dan saran terkait beberapa poin yang perlu diperhatikan dalam Raperda tersebut. Mereka menyoroti pentingnya melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan hidup, serta perlunya mengintegrasikan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan pembangunan yang berkelanjutan.
Setelah pertemuan tersebut, Pansus DPRD Kutai Kartanegara dan DLHK akan mengevaluasi masukan dan rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Mereka akan melakukan pembahasan lanjutan untuk memperbaiki dan menyempurnakan Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebelum disahkan menjadi peraturan daerah yang berlaku.
Diharapkan, dengan adanya Raperda ini, Kutai Kartanegara dapat memperkuat upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan di wilayah tersebut. Pemerintah daerah dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diharapkan terus bekerja sama untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan keseimbangan ekosistem guna mewujudkan masa depan yang lebih baik.