Jl. Robert Wolter Mongisidi, Timbau, Kec. Tenggarong,

+62 838 7926 8054

JDIH DRPD KUKAR

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah sistem yang mengumpulkan dan menyediakan informasi serta dokumen hukum.

Contact Info

Sekretariat DPRD KUKAR
Kabupaten Kutai Kartanegara
jdihdprdkabkukar1@gmail.com

Follow Us

Bapemperda DPRD Kukar Ikuti FGD Evaluasi Perda dan Penguatan Fungsi Legislasi

Berita

Bapemperda DPRD Kukar Ikuti FGD Evaluasi Perda dan Penguatan Fungsi Legislasi

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Timur

HUMPROP — Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Timur bersama Bapemperda DPRD kabupaten/kota se-Kalimantan Timur, Senin (12/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Rhodium Meeting Room Lantai 2, Hotel Platinum & Convention Hall, Kota Balikpapan, tersebut mengangkat tema “Evaluasi Peraturan Daerah ke Program Pembentukan Peraturan Daerah Berkualitas: Penataan Regulasi Kaltim Berbasis Bukti, Kewenangan, dan Partisipasi Publik”.
7rf1pZ0mDB0ZknQfXqIe8YvqMy1RhVrH5gxOrNs2.jpg
Kehadiran anggota Bapemperda DPRD Kukar menjadi bagian dari upaya memperkuat fungsi legislasi daerah, khususnya dalam mengevaluasi peraturan daerah (Perda) yang telah berlaku serta meningkatkan kualitas perencanaan dan penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda).
Anggota Bapemperda DPRD Kukar yang hadir yakni Eko Wulandanu, S.H., Agustinus Sudarsono, Rahmad Dermawan, Hamdiah, dan Nasrullah. Mereka didampingi Lita Rosaria Febriyanti selaku pejabat fungsional ahli muda serta tenaga ahli dan pakar DPRD Kukar.
Kegiatan dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, S.H., M.M., dan turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Wakil Ketua III Yenni Eviliana, serta jajaran Bapemperda DPRD Kaltim dan perwakilan DPRD kabupaten/kota se-Kalimantan Timur.
Salah satu narasumber utama dalam kegiatan tersebut adalah Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demu, yang memaparkan hasil kajian dan evaluasi terhadap peraturan daerah di Kalimantan Timur.
orxUVh5A37HBqqWEuaHGBkHWsrbDHpf7AwaME54D.png
Dalam paparannya, Baharuddin Demu menjelaskan bahwa Universitas Mulawarman (Unmul), melalui kerja sama Fakultas Hukum Unmul dengan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, telah mengkaji sebanyak 257 Perda yang telah disahkan. Kajian tersebut dilakukan untuk memetakan kondisi regulasi, mengidentifikasi persoalan hukum, serta menentukan kebutuhan penataan regulasi berdasarkan urusan pemerintahan dan sektor yang diatur.
Hasil kajian memetakan Perda ke dalam 36 klaster. Dari evaluasi tersebut, tercatat 35,9 persen Perda perlu direvisi atau diubah, 27,3 persen perlu dicabut, 26,6 persen dinilai tetap, sedangkan 10,2 persen merupakan dokumen yang tidak tersedia.
Menurutnya, hasil evaluasi tersebut menjadi bahan penting dalam menentukan arah pembentukan dan penataan regulasi agar lebih terarah, sesuai kewenangan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Baharuddin Demu juga menyoroti sejumlah persoalan regulasi di tingkat kabupaten/kota, termasuk di Kabupaten Kutai Kartanegara. Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain batas wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), banjir lintas wilayah, serta sinkronisasi data Perda.
Persoalan tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi dan harmonisasi regulasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan maupun ketidakjelasan kewenangan.
Selain evaluasi regulasi, Baharuddin Demu mendorong peningkatan kapasitas aparatur dalam penyusunan Perda, pengembangan basis data regulasi terpadu, penguatan koordinasi antarlembaga, serta peningkatan partisipasi masyarakat sejak tahap awal pembentukan Raperda.
Dalam FGD tersebut juga ditekankan bahwa pembentukan Perda harus berlandaskan tiga prinsip utama, yakni berbasis bukti, sesuai kewenangan pemerintahan daerah, dan melibatkan partisipasi publik. Ketiga prinsip ini dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan tidak sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi juga memiliki dasar kajian yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.
r2ZaaPwwleP0HE3pmOitguNJY9FlQBCwhsxgOczc.png
Bagi Bapemperda DPRD Kukar, hasil pembahasan tersebut menjadi bahan evaluasi dalam menjalankan fungsi legislasi, terutama untuk menyeleksi usulan Raperda, meningkatkan kualitas naskah akademik, serta mengidentifikasi Perda yang masih relevan, perlu diubah, atau perlu dicabut.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, diharapkan Bapemperda DPRD Kukar dapat memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, serta sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat Kutai Kartanegara.
FGD ini diharapkan menjadi landasan bagi tindak lanjut berupa inventarisasi Perda yang berlaku, evaluasi regulasi yang membutuhkan penyesuaian, dan penyusunan prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang lebih terukur dan berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat. (mr/lta) Facebook Post

Link Terkait

Dukungan dan Link Terkait JDIHN DPRD KUKAR

Temukan informasi lebih lanjut dan sumber terkait di halaman kami melalui tautan berikut.

Kami mengundang Anda untuk mengisi survey kami dan berbagi pendapat Anda yang berharga.