Singkronisasi ruang lingkup Raperda prakarsa dilakukan dalam upaya untuk mengintegrasikan berbagai kebijakan dan regulasi yang ada di Kab. Kukar.
Balikpapan, 1 Juli 2023, - Dalam rangka mewujudkan harmonisasi peraturan daerah di Kab. Kukar, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Kukar telah melaksanakan singkronisasi ruang lingkup beberapa buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa. Kegiatan tersebut resmi dibuka oleh Ketua DPRD Kab. Kukar, Bapak Abdul Rasid, SE., M.Si., dan dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD Kab. Kukar, ketua dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta akademisi dari Universitas Kutai Kartanegara.
Singkronisasi ruang lingkup Raperda prakarsa dilakukan dalam upaya untuk mengintegrasikan berbagai kebijakan dan regulasi yang ada di Kab. Kukar. Hal ini diharapkan dapat menciptakan peraturan daerah yang lebih konsisten dan sejalan dengan visi pembangunan daerah serta kebutuhan masyarakat.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kab. Kukar, Bapak Abdul Rasid, SE., M.Si., menyampaikan pentingnya sinergi antara DPRD, Bapemperda, dan akademisi dalam merumuskan peraturan daerah yang berkualitas. Ia juga mengapresiasi kontribusi dari Universitas Kutai Kartanegara sebagai lembaga akademik yang memberikan masukan dan pendapat ahli terkait rancangan peraturan daerah.
Selama acara, anggota Bapemperda DPRD Kab. Kukar mempresentasikan Raperda prakarsa yang telah disusun. Presentasi ini menjadi kesempatan bagi para akademisi untuk memberikan analisis dan saran konstruktif terhadap setiap Raperda yang diajukan. Diskusi yang terbuka dan kritis diharapkan dapat meningkatkan kualitas peraturan daerah yang dihasilkan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kab. Kukar, Bapak Abdul Rasid, SE., M.Si., juga mengimbau agar semua pihak yang terlibat dalam singkronisasi Raperda prakarsa ini tetap mengedepankan semangat kebersamaan dan kepentingan bersama. Kerjasama yang solid di antara semua pihak diharapkan dapat mempercepat proses penyusunan peraturan daerah yang berkualitas dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kutai Kartanegara.
Setelah kegiatan singkronisasi ruang lingkup Raperda prakarsa selesai, semua masukan dan saran dari akademisi serta pihak terkait akan dipertimbangkan oleh Bapemperda DPRD Kab. Kukar untuk menyusun Raperda final. Raperda tersebut nantinya akan diajukan ke DPRD Kab. Kukar untuk dibahas lebih lanjut dan diharapkan dapat disahkan menjadi peraturan daerah yang berlaku.