Pansus Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Konflik Sosial DPRD Kukar Melakukan Audiensi ke Kemenko Polhukam
Humprop – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Konflik Sosial DPRD Kutai Kartanegara melakukan audiensi ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam) pada 5 Desember 2025.
Tujuan audiensi tersebut adalah untuk meminta masukan terkait penyempurnaan draf Raperda yang sedang dibahas.
Rombongan Pansus dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Eko Wulandanu, dan didampingi oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani.
Mereka diterima langsung oleh Desman S. Tarigan, Plt. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Dibkor Kantibmas) Kemenko Polhukam.
Pansus menjelaskan bahwa Kutai Kartanegara memiliki tingkat kerawanan konflik yang cukup tinggi, terutama terkait dengan konflik lahan dan dinamika sosial yang dipicu oleh keberagaman suku, serta berbatasan langsung dengan wilayah Ibu Kota Negara (IKN).
Kemenko Polhukam mengapresiasi penyusunan Raperda tersebut, namun menekankan pentingnya keselarasan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Konflik Sosial dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015.
Beberapa catatan juga disampaikan, di antaranya perlunya penguatan sanksi, pencantuman status konflik, sumber konflik, serta mekanisme deteksi dini. Kemenko Polhukam juga meminta agar Naskah Akademik diselaraskan dengan draf Raperda.
“Kami akan menindaklanjuti seluruh arahan dan segera melakukan pembahasan lanjutan,” ujar Eko Wulandanu, Ketua Pansus.
Pansus berharap Raperda ini dapat menjadi pedoman yang kuat dalam menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat Kutai Kartanegara.(yni)
Link Terkait
Dukungan dan Link Terkait JDIHN DPRD KUKAR
Temukan informasi lebih lanjut dan sumber terkait di halaman kami melalui tautan berikut.
Kami mengundang Anda untuk mengisi survey kami dan berbagi pendapat Anda yang berharga.
Survey Pengunjung Web JDIH DPRD Kab. Kutai Kartanegara