Kegiatan ini diikuti oleh beragam instansi yang menjadi anggota JDIH, termasuk Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Kaltim (termasuk Kukar), Sekretariat DPRD se-Kaltim
TENGGARONG – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara (Kukar), Akhmad Taufik Hidayat, menghadiri kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) se-Kalimantan Timur. Acara ini berlangsung pada Rabu, 23 Juli 2025, di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur, Samarinda, sekaligus menandai penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan ini diikuti oleh beragam instansi yang menjadi anggota JDIH, termasuk Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Kaltim (termasuk Kukar), Sekretariat DPRD se-Kaltim dan Kaltara, serta perwakilan dari perguruan tinggi di Kalimantan Timur. Narasumber dari Pusat JDIHN Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyampaikan materi penting mengenai pengembangan JDIH di daerah dan tata cara penyusunan abstrak peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Kemenkumham Kaltim, Ikmal Idrus, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membina anggota JDIH se-Kaltim, memperkuat koordinasi antara Kemenkumham dengan JDIH, dan antar sesama anggota JDIH dalam mengelola dokumentasi informasi hukum dengan basis data terintegrasi. "Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dokumentasi hukum agar mudah diakses dan terpadu, mewujudkan pelayanan publik yang transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab," ujar Ikmal Idrus. Ia berharap pembinaan dan kerja sama ini memberikan manfaat maksimal bagi seluruh anggota JDIH di wilayah Kaltim-Kaltara.
Usai acara, Asisten I Akhmad Taufik menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kukar menyambut baik kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan pengelolaan informasi hukum. Hal ini krusial untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat melalui aplikasi atau website Kemenkumham. "Ini juga sebagai evaluasi JDIH kita untuk semangat membenahi diri agar lebih baik lagi, supaya informasi terkait produk hukum atau kebijakan Pemda bisa diketahui masyarakat, termasuk Peraturan Daerah," pungkasnya. (Prokom04)